0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Indonesia Tolak Negosiasi dengan Tiongkok Soal Laut China Selatan - Pikiran-Rakyat.com

    3 min read

    Indonesia Tolak Negosiasi dengan Tiongkok Soal Laut China Selatan - Pikiran-Rakyat.com

    PIKIRAN RAKYAT - Indonesia menolak tawaran Tiongkokuntuk negoisasi perairan Laut China Selatan karena tidak ada klaim yang tumpang tindih dengan Negeri Tirai Bambu di zona ekonomi ekslusif (ZEE) Indonesia.

    Sebelumnya pada Selasa, 2 Juni 2020, pemerintah Tiongkok mengirim surat kepada Sekretaris Jenderal PBBAntónio Guterres yang mengakui tidak ada klaim tumpang tindih dengan wilayah Indonesia, tetapi bersengketa soal hak-hak perairan Laut China Selatan.

    Munculnya surat Tiongkok tersebut sebagai tanggapan atas surat yang telah dikirim Indonesia ke PBB pada 26 Mei 2020. Di surat itu, Indonesia menolak peta nine dash line atau sembilan garis putus-putus Tiongkok yang mengklaim hampir semua jalur perairan Laut China Selatan.

    "Berdasarkan UNCLOS tahun 1982, Indonesia tidak memiliki klaim yang tumpang tindih dengan Tiongkok, sehingga tidak relevan untuk mengadakan dialog tentang penetapan batas-batas laut," kata Damos Dumoli Agusman selaku Direktur Jenderal Hukum internasional dan Perjanjian, Kementerian Luar Negeri Indonesia pada Jumat, 5 Juni 2020, seperti dikutip Pikiran-rakyat.comdari Radio Free Asia.

    "Dinyatakan bahwa kami menolak (negosiasi apa pun)" kata dia.Damos merujuk pada pernyataan Kemenlu RI pada 2020 yang menegaskan tidak ada sengketa wilayah dengan Tiongkok di Laut China Selatan berdasarkan pernjanjian Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982.

    Sementara dalam surat Tiongkok ke PBB baru-baru ini berpendapat bahwa Laut China Selatan ditetapkan sebagai perairan bersejarah.

    Julkifli Sinuhaji 6 Juni 2020, 07:22 WIB
    KAPAL penjaga pantai Cina di Laut China Selatan.* /AFP/TED ALJIBE

    "Tidak ada sengketa wilayah antara Tiongkok dan Indonesiadi Laut China Selatan. Namun, Tiongkok dan Indonesiamemiliki klaim yang tumpang tindih tentang hak dan kepentingan maritim di beberapa bagian Laut Cina Selatan,"tulis surat Tiongkok kepada Sekjen PBB.

    "Tiongkok bersedia menyelesaikan klaim yang tumpang tindih melalui negosiasi dan konsultasi dengan Indonesia, dan bekerja sama dengan Indonesia untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di Laut China Selatan," tambah surat tersebut.

    Indonesia bersikeras menegaskan menolak klaim sepihak Tiongkok yang tidak memiliki dasar dalam hukum internasional.

    "Indonesia menegaskan bahwa peta garis nine dash line yang menyiratkan klaim hak historis jelas tidak memiliki dasar hukum internasional dan sama saja dengan mengecewakan UNCLOS 1982," tulis surat Indonesia.

    Pihak Kemenlu RI mengatakan surat itu digunakan untuk menolak sembilan garis putus-putus yang telah melewati garis ZEE Indonesia.***

    Halaman:
    Komentar
    Additional JS