0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Ini Alasan Lengkap Jokowi Batal Banding Putusan Terkait Pemblokiran Internet: Singgung Covid-19 - Tribunnews

    4 min read

    Ini Alasan Lengkap Jokowi Batal Banding Putusan Terkait Pemblokiran Internet: Singgung Covid-19 - Halaman all - Tribunnews

    Sabtu, 20 Juni 2020 22:58
    Presiden Joko WidodoPresiden Joko Widodo

    TRIBUNJAKARTA.COM- Presiden Joko Widodo memutuskan tidak mengajukan banding terkait kasus pemblokiran internet di Papua.

    Dengan demikian banding yang telah dikirim ke PTUN akan ditarik. Staf khusus presiden membeberkan alasan batalnya banding tersebut.

    Simak selengkapnya:

    1. Awalnya ajukan banding

    Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Platte mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta terkait kasus pemblokiran koneksi internet Papua.

    PTUN sebelumnya memvonis Presiden dan Menkominfo telah melakukan pelanggaran hukum atas pemblokiran internet di Papua pada 2019 lalu.

    Langkah pemerintah mengajukan banding ini diketahui dari surat yang dikirimkan PTUN kepada Ketua Umum AJI Abdul Manan selaku penggugat.

    "Ya sudah diterima suratnya," kata Abdul Manan kepada Kompas.com pada Jumat (19/6/2020) malam.

    Abdul Manan menerima dua surat yang masing-masing memberitahukan bahwa Presiden Jokowi dan Menkominfo mengajukan banding.

    Surat ditandatangani oleh Panitera Muda Perkara PTUN Jakarta Sri Hartanto.

    "Bahwa pada tanggal 12 Juni 2020 Pihak Tergugat II telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 230/G/TF/2019/PTUN-JKT tanggal 3 Juni 2020," demikian tertulis dalam surat tersebut.

    Sementara itu, pihak Istana Kepresidenan atau pun Kemenkominfo belum buka suara soal upaya banding ini.

    2. Penggugat Sesalkan Jokowi Banding Putusan Blokir Internet Papua

    Tim Pembela Kebebasan Pers selaku penggugat menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo dan Menkominfo Johnny G Platte yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta soal pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

    "Tim Pembela Kebebasan Pers menyayangkan karena pemerintah tidak mau belajar dari putusan majelis hakim yang dengan gamblang memutus perkara ini dengan berbagai pertimbangan," kata anggota Tim Pembela Kebebasan Pers Ade Wahyudin dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2020).

    Ade menilai, pemerintah juga tidak belajar dari gugatan-gugatan lain, misalnya gugatan kebakaran hutan di Kalimantan, gugatan Ujian Nasional dan lainnya yang justru terus mengalami kekalahan.

    Tak hanya itu, pengajuan banding ini juga dinilai akan melukai hati dan rasa keadilan bagi masyarakat Papua dan Papua Barat yang menjadi korban perlambatan dan pemutusan akses internet Papua.

    "Pengajuan banding ini juga semakin menegaskan pemerintah tidak memahami fungsi dan peran peradilan, serta tidak mau menerima partisipasi dan koreksi dari masyarakat," sambung Ade.

    Menurut Ade, pihaknya khawatir bahwa pemerintah menganggap langkah-langkah hukum yang diambil masyarakat dan dihargai konstitusi justru dianggap sebagai lawan dan gangguan.

    "Tim Pembela Kebebasan Pers siap menghadapi banding pemerintah dan meyakini putusan majelis hakim di pengadilan tinggi akan kembali memenangkan atau menguatkan putusan PTUN Jakarta," ujar Ade.

    3. Alasan batal banding

    Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyebut, Presiden batal mengajukan banding karena putusan PTUN tersebut tak mempunyai implikasi pada kebijakan pemerintah.

    "Jadi tidak ada langkah apapun yang harus dilakukan pemerintah terkait putusan PTUN tersebut. Karena memang hal-hal yang dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum tersebut memang sudah dihentikan oleh pemerintah," kata Dini kepada Kompas.com, Sabtu (20/6/2020).

    Dalam putusannya, PTUN merinci ada tiga tindakan melawan hukum yang dilakukan pemerintah.

    Yakni tindakan throttling bandwith pada 19-20 Agustus 2019, pemutusan akses internet 21 Agustus-4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4- 11 September 2019.

    "Tindakan-tindakan tersebut memang juga sudah tidak berlangsung pada saat ini karena memang hanya dilakukan pada waktu dan tanggal yang disebutkan di poin-poin itu," kata Dini.

    Dini menyebut Putusan PTUN tersebut sifatnya deklaratif karena obyek perkaranya sudah tidak ada pada saat putusan dijatuhkan.
    Jadi tidak ada lagi substansi yang harus diperdebatkan.

    "Konsentrasi pemerintah pada saat ini lebih baik diarahkan kepada hal-hal yang lebih penting terutama terkait situasi pandemi Covid-19," ucap Dini.

    Dini pun mengakui sebelumnya Presiden sudah sempat mengajukan banding. Surat pemberitahuan banding dari PTUN juga sudah dikirimkan ke pihak penggugat.

    Namun pengajuan banding itu akan ditarik kembali.

    "Itu akan ditarik. Presiden sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding," ujarnya.

    PTUN sebelumnya memvonis Presiden dan Menkominfo telah melakukan pelanggaran hukum atas pemblokiran internet di Papua. Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

    "Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum," kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu(3/6/2020).

    Belakangan Ketua Umum AJI Abdul Manan selaku penggugat menerima dua surat dari PTUN yang masing-masing memberitahukan bahwa Presiden Jokowi dan Menkominfo mengajukan banding.

    Surat ditandatangani oleh Panitera Muda Perkara PTUN Jakarta Sri Hartanto. (Kompas.com)

    Penulis: erik sinaga
    Editor: Wahyu Aji
    Sumber: Kompas.com
    Komentar
    Additional JS