0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Sejumlah Ormas Minta Inisiator RUU HIP Dipidanakan - medcom.id

    1 min read

    Sejumlah Ormas Minta Inisiator RUU HIP Dipidanakan - medcom.id

    Minggu, 05 Juli 2020 20:55

    Kautsar Widya Prabowo,  

    Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
    Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

    Jakarta: Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam meminta pengusul Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) diseret ke ranah hukum. RUU tersebut diduga telah melanggar ketentuan dalam dasar negara Indonesia.

    "Penegak hukum harus segera menyelidiki, kalau memang terbukti melanggar undang-undang, ya, harus dipidanakan," ujar Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif, dalam acara Apel Siaga Ganyang Komunis, di Lapangan Bola, Ahmad Yani, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu 5 Juli 2020.

    Slamet menegaskan ormas atau partai yang terbukti sebagai insiator RUU HIP harus dibubarkan. Mereka telah berupaya untuk mengubah Pancasila.

    Pancasila merupakan dasar negara yang telah dirampungkan Presiden Soekarno. Tidak ada pihak yang boleh mengubah dengan trisila atau ekasila.

    Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shobri Lubis mengatakan pihak yang ingin mengubah Pancasila menjadi trisila atau ekasila sebagi upaya makar. Hukum harus segera ditegakan sebelum sejumlah ormas turun ke lapangan.

    "Jangan sampai nanti rakyat akan mengambil langkah sendiri, karena tidak percaya penegak hukum. Siap bantai komunis, tegakan hukum," ujar Shobri.

    Baca: MUI DKI: 80% Umat Islam Akan Turun Tolak RUU HIP

    Pasal 7 dalam RUU HIP terdiri dari tiga ayat. Bunyi pasal tersebut:

    (1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik, dan ekonomi dalam satu kesatuan.
    (2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
    (3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

    Editor : Achmad Zulfikar Fazli

    Komentar
    Additional JS