Update Covid-19 Indonesia Selasa 14 Juli 2020: Tambah 1.591 Kasus Baru, 947 Pasien Sembuh Hari Ini - Tribunnews
Update Covid-19 Indonesia Selasa 14 Juli 2020: Tambah 1.591 Kasus Baru, 947 Pasien Sembuh Hari Ini - Tribunnews
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Republik Indonesia, Achmad Yurianto - Update virus corona di Indonesia Selasa (14/7/2020); Tambah 1.591 kasus baru, sebanyak 947 pasien sembuh hari ini. Masih terdapat 37.226 kasus aktif.TRIBUNPALU.COM - Pemerintah telah memperbarui data pasien positif virus corona pada konferensi pers di Graha BNPB, Selasa (14/7/2020) pukul 15.30 WIB.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Republik Indonesia, Achmad Yurianto mengatakan pada hari ini terjadi penambahan kasus, baik yang positif, dinyatakan sembuh, maupun meninggal dunia.
Berdasarkan laporan data tersebut, tercatat adanya 1.591 kasus baru.
Total kasus yang terjadi di Indonesia sebanyak 78.572 pasien positif virus corona.
Kemudian, pada hari ini ada 947 pasien yang dinyatakan sembuh, sehingga total pasien yang sembuh tercatat 37.636 orang.
Sementara untuk pasien meninggal dunia bertambah sebanyak 54 korban, sehingga total menjadi 3.710 kasus kematian.
Sehingga jika diakumulasikan, terdapat 37.226 kasus aktif atau masih menjalani perawatan.
Tim komunikasi publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro. (Tangkapan Layar BNPB)
Hapus Istilah ODP, PDP & OTG Covid-19, Menkes Terbitkan 8 Definisi Operasional Baru, Ini Rinciannya
Beberapa bulan belakangan, masyarakat telah akrab dengan istilah Orang dalam Pemantauan (ODP), Pasien dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG).
Namun, kini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kembali mengklasifikasikan kasus Covid-19 dengan istilah baru.
Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan terkait istilah baru dalam definisi operasional pada penanganan kasus Covid-19.
Melalui Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2020 (Covid-19), Menkes menggantikan istilah ODP, PDP, dan OTG dengan sejumlah definisi baru.
(Tribunnews/Irwan Rismawan)
Dikutip dari Kepmen yang ditandatangani pada 13 Juli tersebut, istilah ODP digantikan dengan 'Kontak Erat', PDP menjadi 'Kasus Suspek', dan OTG diganti dengan 'Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala (Asimptomatik)'.
Selain ketiga istilah itu, ada beberapa definisi operasional baru yang lebih spesifik.
Misal kasus negatif Covid-19 atau pasien sembuh diistilahkan dengan 'Discarded'.
Ada pula istilah lain yang diperkenalkan seperti Pelaku Perjalanan dan Selesai Isolai dengan definisi yang dijelaskan pada halaman 31 pada BAB III, Surveilans Epidemiologi.
Berikut ini rincian delapan definisi operasional yang diterbitkan Kemenkes:
1. Kasus Suspek (menggantikan istilah PDP)
Adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Sebagai catatan, istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini diperkenalkan dengan istilah kasus suspek.
Ilustrasi (Kompas.com)2. Kasus Probable (PDP dengan gejala berat hingga terindikasi kuat terinfeksi Covid-19)
Adalah kasus suspek dengan ISPA Berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium real time PCR.
3. Kasus Konfirmasi
Adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaanlaboratorium real time.
Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2:
a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)
4. Kontak Erat (menggantikan istilah ODP)
Adalah Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19.
Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan 'kasus probable' atau 'kasus konfirmasi' dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
b. Sentuhan fisik langsung dengan 'kasus probable' atau 'kasus konfirmasi' (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap 'kasus probable' atau 'kasus konfirmasi' tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.
Pada 'kasus probable' atau 'kasus konfirmasi' yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.
ILUSTRASI (thejournalofmhealth.com)5. Pelaku Perjalanan
Adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.
6. Discarded (menggantikan istilah sembuh atau dinyatakan negatif Covid-19)
Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR sebanyak 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu kurang dari 24 jam.
b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
7. Selesai Isolasi
Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
b. Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
c. Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR sebanyak 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
8. Kematian
Kematian Covid-19 untuk kepentingan surveilans adalah 'kasus konfirmasi' atau 'kasus probable' Covid-19 yang meninggal.
(TribunPalu.com/Isti Prasetya)