Langsung ke konten utama

35 Investor Global Surati Jokowi, Prihatin Omnibus Law Ciptaker Disahkan - detik

35 Investor Global Surati Jokowi, Prihatin Omnibus Law Ciptaker Disahkan - detik

Foto: Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Omnibus Law Cipta Kerja

Jakarta -

UU Omnibus Law Cipta Kerja kembali jadi sorotan dunia internasional. Kali ini sorotan datang beberapa lembaga investor global.

Para investor ini memperingatkan pemerintah Indonesia bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja diresmikan berpotensi merusak lingkungan. Khususnya yang terjadi pada hutan.

Dilansir dari Reuters, Selasa (6/10/2020), 35 investor mengungkapkan keprihatinan mereka lewat sebuah surat terbuka yang ditujukan ke pemerintah Indonesia.

Sebanyak 35 investor itu mengelola dana hingga US$ 4,1 triliun. Di dalamnya terdapat lembaga investasi Aviva Investors, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, Robeco, hingga Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.

"Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari langkah-langkah perlindungan lingkungan yang dipengaruhi oleh Omnibus Law Cipta Kerja," kata Peter van der Werf, perwakilan dari Robeco, dalam keterangannya.

Para investor ini mengatakan khawatir UU Cipta Kerja dapat menghambat upaya untuk melindungi hutan di Indonesia.

"Perubahan peraturan yang diusulkan memang bertujuan untuk meningkatkan investasi asing. Tapi mereka beresiko melanggar standar internasional untuk mencegah konsekuensi berbahaya yang tidak diinginkan dari kegiatan bisnis," bunyi pernyata para investor.

Para investor sendiri saat ini sedang mengambil sikap untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan. Mereka mendesak pemerintah di negara berkembang untuk melindungi alam.

Omnibus Law Cipta Kerja sendiri dibentuk pemerintah demi memudahkan investasi masuk ke Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan ini bisa mengurangi masalah yang menghambat investasi.

"RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan norma," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis yang dikutip detikcom.

Sebelumnya, Omnibus Law Cipta Kerja juga menjadi sorotan internasional yang datang dari Council of Global Union, lembaga yang didirikan oleh beberapa serikat pekerja internasional.

Surat itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan ditandatangani oleh sederet pentolan serikat pekerja internasional. Dalam surat itu, mereka meminta pemerintah Jokowi mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Mereka juga meminta pemerintah memastikan undang-undang apa pun yang akan disahkan tidak mengurangi hak dan manfaat pekerja. Hak manfaat yang dimaksud adalah yang dijamin di dalam UU 13 2003 tentang ketenagakerjaan, serta standar ketenagakerjaan internasional.

Mereka juga meminta pemerintah menegosiasikan ulang dan membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja dalam membentuk semua aturan ketenagakerjaan.


(zlf/zlf)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya