Skip to main content
728

Benarkah Karyawan Tetap Dihapus di Omnibus Law Cipta Kerja? Ini Penjelasan - detik

Benarkah Karyawan Tetap Dihapus di Omnibus Law Cipta Kerja? Ini Penjelasannya - detik

Demo buruh menolak Omnibus Ciptaker.
Demo buruh menolak Omnibus Ciptaker.

Jakarta -

Beredar isu yang menyebut Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) menghapus kewajiban perusahaan mengangkat karyawan yang sudah habis masa kontraknya. Faktanya, soal status karyawan akan diatur lewat peraturan pemerintah.

Dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) ditentukan jangka waktu kerjanya. Apabila jangka waktu telah habis, karyawan bisa diangkat menjadi karyawan tetap.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 59 ayat 4. Begini bunyi pasalnya:

(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Namun, dalam UU Ciptaker, ketentuan Pasal 59 ayat 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 59 ayat 4 UU Ciptaker tidak mencantumkan batas waktu paling lama untuk pekerja PKWT. Berbeda dengan UU No 13/2003, yang mencantumkan paling lama 2 tahun. Kendati demikian, ada penjelasan bahwa aturan detailnya akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Posting Komentar

0 Komentar

728