Enam Mahasiswa Luka-luka dalam Kericuhan Aksi Tolak UU Cipta di Kawasan Industri Jababeka - Sindonews

KABUPATEN BEKASI, KOMPAS.com - Mahasiswa terlibat dalam aksi tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan industri Jababeka, Kabupaten Bekasi, Rabu (7/10/2020).
Namun, aksi tersebut berakhir ricuh lantaran terjadi bentrok dengan aparat. Akibatnya, enam orang mahasiswa alami luka-luka.
"Total ada enam orang yang terluka (mahasiswa)," ujar Ketua BEM FEBIS Universitas Pelita Bangsa Suhendar saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020).
Suhendar mengatakan, dari enam mahasiswa yang terluka, ada dua yang luka cukup serius. Mereka berinisial N dan NS.
Baca juga: Massa Pelajar Ricuh dalam Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Mobil Tahanan Dirusak di Pejompongan
Dua orang tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Sentra Medika Bekasi guna mendapatkan perawatan.
"N luka di kepala, mungkin kena pukulan. Satu lagi yang di mata. Mereka langsung dibawa ke Rumah Sakit Sentra Medika," kata Suhendar.
Suhendar menjelaskan, bentrokan terjadi karena diduga ada penyusup di dalam aksi tersebut.
Dugaan itu dikuatkan lantaran penyusup tersebut tak menggunakan almamater. Padahal seluruh mahasiswa yang ikut aksi harus menggunakan almamater.
Baca juga: Gelombang Protes Mahasiswa Bogor Tolak UU Cipta Kerja di Depan Istana Bogor
Karena penyusup ini ricuh dan memprovokasi, maka mahasiswa akhirnya bentrok.
"Jadi ada penyusup, mereka lempar-lempar batu, gitu. Jadinya pada kepancing juga, pihak kepolisian juga (ikut lempar batu)," ujar dia.
Meski demikian, Suhendar mengapresiasi Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan yang mau bertanggung jawab atas biaya perawatan mahasiswa yang terluka.
"Semua ditanggung Kapolres (biaya rumah sakit)," ucap dia.
Sementara saat dikonfirmasi, Hendra tak mengangkat panggilan telepon dari Kompas.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar