Jokowi Beri Keringanan Pajak buat Pengadaan Vaksin Corona - detikFinance

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 99 Tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi untuk penanggulangan pandemi virus Corona (COVID-19). Perpres ini diterbitkan pada Senin (5/10) dan diundangkan pada Selasa (6/10) kemarin.
"Dalam percepatan pengadaan Vaksin COVID-19 dan Vaksinasi COVID-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya," demikian pertimbangan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tersebut yang dikutip detikcom, Rabu (7/10/2020).
Dalam pasal 12 disebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan fasilitas fiskal berupa perpajakan, kepabeanan dan cukai atas impor vaksin, bahan baku dan peralatan yang diperlukan untuk produksi vaksin COVID-19, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID- 19.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan fasilitas perpajakan yang diperlukan dalam pengadaan dan/atau produksi vaksin COVID-19 dan peralatan pendukung untuk pelaksanaan vaksinasi COVID- 19, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal penyediaan vaksin, pasal 7 ayat 1 dijelaskan pemerintah bekerja sama dengan lembaga/badan Internasional untuk melakukan penawaran atau kerja sama penelitian, hingga produksi.
"Lembaga/badan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi The Coalition for Epidemic Preparedness Innouations (cEPI), The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI) dan lembaga/badan Internasional lainnya," tulis PP tersebut.
Dalam pasal 20 disebutkan bahwa pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menyediakan pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 pada daerah masing-masing.
Kemudian pasal 21 disebutkan tugas masing-masing menteri terkait untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi. Salah satunya Menteri Keuangan, ditugaskan Jokowi untuk memberikan dukungan alokasi anggaran serta pelaksanaan vaksinasi COVID-l9 dan dukungan lainnya yang diperlukan.
"Pendanaan pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 oleh pemerintah bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi beleid tersebut.
(eds/eds)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar