Kemenkop targetkan RPP UMKM dan Koperasi rampung bulan November 2020 - MSN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan pihaknya menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk klaster UMKM dan Koperasi bisa rampung November 2020 mendatang.
Kementerian Koperasi dan UKM disebut Teten sudah melakukan penyusunan timeline dari RPP tersebut. Keterlibatan dari seluruh stakeholder juga disampaikan Teten tak ketinggalan dalam penyusunan RPP tersebut.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan seluruh Dinas Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia dan menghimbau agar melakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari setiap daerah.
"Kami juga di Kementerian Koperasi membuka masukan-masukan dari para pengamat, para inkubator bisnis, kampus, maupun swasta termasuk Asosiasi UMKM dan koperasi. Kita harapkan nanti seluruh pemangku kepentingan punya kontribusi yang sama terhadap rancangan peraturan pemerintah ini," ungkapnya dalam konferensi pers virtual Kementerian Koperasi dan UKM pada Kamis (8/10).
RPP nantinya dijelaskan Teten akan menjelaskan lebih detail lagi terkait perizinan, pembiayaan, sertifikasi halal, perlindungan hukum, dan lainnya yang ada dalam omnibus law cipta kerja klaster UMKM dan koperasi.
"Kita akan percepat proses penyusunan rancangan peraturan pemerintah penjabaran detail dari undang-undang cipta kerja ini supaya betul-betul bisa memastikan di tingkat implementasinya ini akan lebih optimum," kata Teten.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan menerangkan bahwa sebelumnya sudah terdapat arahan untuk adanya tim kecil yang akan membahas akan RPP nantinya.
"Konsep kita sudah tuntas dalam 12 hari ini kita coba sampaikan ke dinas- dinas konsep ini untuk diberikan masukan. Rencananya Senin atau Selasa akan undang asosiasi untuk berikan sharing ide masukkan untuk perkuat," imbuh Rully.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun, mengakui pihaknya siap memberikan masukan dari adanya RPP untuk klaster UMKM dan Koperasi.
Akumindo disebut Ikhsan akan menyoroti kriteria UMKM seperti apa saja yang dimaksud dalam omnibus law tersebut, kemudian bagaimana teknis perizinan yang diklaim akan dipermudah, hingga sertifikasi halal.
"Mengenai kriteria UMKM yang dimaksud apa saja, kedua soal sertifikasi halal gimana prosesnya karena dibilang dibiayain pemerintah, soal perizinan bagaimana nantinya di situ kan dimudahkan, nah apa saja turunannya. Kita siap untuk memberikan masukan teknis," ungkap Ikhsan.
Komentar
Posting Komentar