Omnibus Law menghancurkan masa depan manusia dan Tanah Papua - Jubi
Omnibus Law menghancurkan masa depan manusia dan Tanah Papua - Jubi

"Hanya dalam beberapa tahun, Korindo telah menghancurkan hutan yang disebut rumah oleh para leluhur kami, hutan yang memberikan kami makan, perlindungan, dan air bersih--SKP KAMe" - PUSAKA
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pengesahan Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020) akan menjadi ancaman serius bagi hutan dan kehidupan masyarakat adat di Tanah Papua. Hal itu dinyatakan juru kampanye Hutan Papua Greenpeace Asia Tenggara di Indonesia, Nicodemus Wamafma pada Senin.
Nicodemus Wamafma menjelaskan Omnibus Law telah menghapus pasal-pasal kunci yang mengatur perlindungan lingkungan. Undang-undang baru itu menghapus atau mempermudah persyaratan izin lingkungan dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan menghilangkan keterlibatan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penjatuhan sanksi terhadap pelaku perusakan lingkungan.
"Seluruhnya dikendalikan pemerintah pusat. Mereka menjadi pemain inti dalam menentukan proses investasi," jelasnya saat dihubungi lewat telepon, Senin (5/10/2020).
Baca juga 5 ancaman Omnibus Law terhadap perempuan
Omnibus Law menghilangkan partisipatif masyarakat dalam memutuskan pelaksanaan sebuah proyek. Aturan baru itu juga menghilangkan kewajiban pelaku usaha dalam pemenuhan standar lingkungan, dan memberikan keringanan sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan perusakan lingkungan.
Omnibus Law juga mengurangi hak atas informasi, menghapus kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan perizinan, menghapus sanksi pembekuan dan pencabutan izin, menghapus prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) kepada pelaku pencemaran, menghilangkan pasal yang melindungi kearifan lokal masyarakat adat.
"Saat Omnibus Law dilaksanakan di Papua, kita bisa bayangkan saja. Saat ini, tanpa RUU Cipta Kerja, saja sudah lebih dari 10.6 juta hektar lahan telah dikonversikan. Untuk izin perkebunan sawit 2,9 juta hektar, untuk izin Hak Pengusahaan Hutan 5,9 juta hektar, dan untuk izin Hutan Tanaman Industri 1,7 juta hektar. Semuanya menyisakan konflik terkait hak-hak ulayat masyarakat adat yang tidak mendapatkan ganti rugi yang sesuai dengan luas lahan dan hak yang hilang," kata Wamafma.
Dalam praktiknya, berbagai investasi dan konversi kawasan hutan itu tidak memperbaiki kesejahteraan masyarakat adat di Papua. Bahkan kondisi masyarakat adat justru semakin memburuk dari aspek kesejahteraan dan kualitas lingkungan hidup.
Baca juga: Omnibus Law, sejumlah poin ini merugikan buruh
Wamafma mengatakan kehadiran Omnibus Law akan menyebabkan hilangnya hak atas tanah, hutan dan sumber daya alam masyarakat adat Papua. "Kita selalu mengakui bahwa Tanah Papua bukan ruang kosong tanpa pemilik. Namun RUU Cipta Kerja akan membuka ruang investasi seluas-luasnya, diatur sepenuhnya oleh pemerintah pusat, tanpa intervensi daerah," katanya.
Akibatnya, posisi tawar masyarakat adat Papua akan lemah di hadapan pemerintah pusat di Jakarta. Wamafma memperkirakan akan ada hak ulayat yang hilang diberikan kepada investor/korporasi, dan akan ada lagi jutaan hektar tanah dan hutan beralih menjadi perkebunan, konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI), atau menjadi kawasan pertambangan.
"Kehilangan hak atas tanah, hutan dan SDA berpotensi juga menimbulkan persoalan/konflik sosial dalam masyarakat adat/suku. Kemudian akan muncul konflik dan pertikaian antara suku, marga dan keluarga terkait batas-batas dan hak ulayat, karena luasan tanah dan hutan yang semakin sempit dan terjadinya saling klaim dan caplok tanah dan hutan," ujarnya.
Wamafma menyatakan saat ini saja dampak ekologi berupa deforestasi telah sangat terasa. Menurutnya, lebih dari 400.000 hektare hutan telah hilang dan terdeforestasi selama kurun waktu 2011-2018, karena dijadikan perkebunan sawit, HPH, dan HTI.
Baca juga: Omnibus Law menghancurkan Papua
Ia menjelaskan, saat UU Cipta Kerja dilaksanakan, kemudahan memperoleh izin investasi, penghapusan syarat izin lingkungan dan studi AMDAL dan Hak Guna Usaha (HGU) yang diperpanjang dari 35 tahun menjadi 90 tahun (satu generasi)."UU ini akan membuka ruang lebih banyak lagi investasi, membabat hutan alam, merusak dan mencemari sumber air, lautan dan lingkungan hidup, dimana Masyarakat Adat hidup dan menggantungkan kehidupannya. UU ini akan menjadi ancaman serius kepunahan kebudayaan dan bahasa suku-suku di Tanah Papua," ujarnya.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan Omnibus Law berpotensi memperluas konflik agraria di Indonesia, khususnya dengan masyarakat adat di seluruh wilayah Indonesia. Direktur YLBHI, Asfinawati menyatakan saat ini perempuan telah kerap menjadi korban diskriminasi berlapis dalam konflik agraria, dan kondisi itu akan semakin parah setelah Omnibus Law berlaku.
"Beberapa bulan lalu perempuan adat Pubabu, Kabupaten Timor Tengah Selatan diancam. Mereka dikriminalisasi karena melakukan aksi buka baju saat berhadapan dengan aparat keamanan [untuk memprotes penggusuran yang mereka alami]," kata Asfinawati.(CR5)
Editor: Aryo Wisanggeni G