0
News
    Home Featured Omnibus Law

    Omnibus Law: Pesangon Tak Diberi Jika Hal Ini Menimpamu! - CNBC Indonesia

    3 min read

    Omnibus Law: Pesangon Tak Diberi Jika Hal Ini Menimpamu! - CNBC Indonesia

    News

    06 October 2020 11:06

    Suasana Rapat Paripurna DPR RI Senin (5 Oktober 2020). Rapat Paripurna mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) menjadi Undang-undang resmi. (CNBC Indoensia/Muhammad Sabki)

    Foto: Suasana Rapat Paripurna DPR RI Senin (5 Oktober 2020). Rapat Paripurna mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) menjadi Undang-undang resmi. (CNBC Indoensia/Muhammad Sabki)

    Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi mensahkan RUU Omnibus Law Cipta kerja (Ciptaker) Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Undang-Undang (UU).

    Pengesahan RUU ini menjadi UU mendapatkan penolakan dari para buruh karena dianggap tidak memihak. Terutama mengenai poin pesangon yang tidak lagi diberikan ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk beberapa kriteria.

    Dari draf RUU yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (6/10/2020) yang telah disahkan ini, beberapa poin yang dianggap akan merugikan buruh adalah tidak diberikannya uang pesangon saat di PHK karena sakit berkepanjangan, kena Surat Peringatan tiga kali hingga saat meninggal dunia.


    >>> Silakan Download, Ini Draf Resmi Omnibus Law RUU Cipta Kerja

    Berikut poin yang ditolak buruh terkait pesangon yang dirangkum CNBC Indonesia dari draf RUU Omnibus Law Ciptaker:

    1. Pekerja di PHK karena mendapatkan surat peringatan ke-3 saat bekerja tidak mendapatkan pesangon

    2. Pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapatkan apapun termasuk pesangon

    3. Pekerja yang di PHK karena terjadi perubahan status atau perubahan kepemilikan perusahaan tidak lagi mendapatkan pesangon

    4. Pekerja yang di PHK Karena perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun, tidak lagi mendapatkan pesangon

    5. Pekerja yang di PHK Karena perusahaan pailit tidak lagi mendapatkan pesangon

    6. Pekerja yang di PHK karena memasuki usia pensiun tidak lagi mendapatkan pesangon

    7. Pekerja yang meninggal dunia, maka ahli warisnya pun tidak lagi mendapatkan uang pesangon

    8. Pekerja yang di PHK akibat sakit berkepanjangan ataupun mengalami cacat akibat kecelakaan kerja juga tidak lagi mendapatkan pesangon.

    Selain itu, yang juga menjadi sorotan buruh adalah jumlah uang pesangon yang diberikan saat di PHK. Dimana jumlahnya di potong drastis dari 32 kali gaji atau upah menjadi maksimal 25 kali.

    [Gambas:Video CNBC]

    (dru)

    SHARE :

    Komentar
    Additional JS