Indeks Kepuasan atas BPJS Kesehatan Capai Skor 84 Persen - kompas
Indeks Kepuasan atas BPJS Kesehatan Capai Skor 84 Persen - kompas
/https%3A%2F%2Fasset.kompas.com%2Fcrops%2Fn7dIfXiNFHzd_lJsW7bFQ4g5yRI%3D%2F0x0%3A740x493%2F750x500%2Fdata%2Fphoto%2F2020%2F10%2F14%2F5f86708dcd09e.jpg)
KOMPAS.com – Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan, indeks kepuasan terhadap Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus meningkat.
Dia menerangkan, pada 2019, indeks kepuasan badan usaha terhadap BPJS Kesehatan tercatat mencapai skor 84 persen. Angka ini lebih tinggi dari skor tahun sebelumnya, yaitu sebesar 78,1 persen.
"Capaian ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam melakukan penyempurnaan pelayanan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha," katanya.
Dia mengatakan itu dalam acara Temu Pelanggan Peserta JKN-KIS Tahun 2020 yang digelar daring bersama brand ambassador BPJS Kesehatan Ade Rai dan MarkPlus Institute, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Praktis, 7 Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan
Capaian tersebut pun tak terlepas dari upaya BPJS Kesehatan yang menghadirkan berbagai kemudahan bagi badan usaha untuk mengakses layanan JKN-KIS selama pandemi Covid-19.
Layanan tersebut, mulai dari layanan administrasi, layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rumah sakit, hingga layanan informasi dan pengaduan peserta JKN-KIS.
Dari sisi administrasi, BPJS Kesehatan telah mengembangkan aplikasi e-Dabu Mobile. Selama ini, layanan ini harus diakses melalui laptop atau personal computer (PC).
Kini, aplikasi e-Dabu Mobile dapat diakses dengan mudah person in charge badan usaha kapan dan di mana saja melalui ponsel pintar.
Selain itu, aplikasi yang bisa diunduh melalui Playstore ini juga telah dilengkapi dengan fitur untuk mengecek status kepesertaan JKN-KIS pekerja dan anggota keluarganya, riwayat pembayaran iuran, data mutasi pekerja, tren pembayaran, hingga konten kesehatan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Akan Dukung Pembentukan Data Prioritas Penerima Vaksin Covid-19
Selain e-Dabu Mobile, layanan administratif juga dapat diakses peserta JKN-KIS badan usaha melalui berbagai kanal, seperti aplikasi Mobile JKN, Mal Pelayanan Publik, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, serta Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).