Baru Dibubarkan FPI Langsung Ganti Nama, Reaksi Mahfud MD Bikin Kaget - suara
2 min read
Baru Dibubarkan FPI Langsung Ganti Nama, Reaksi Mahfud MD Bikin Kaget - suara
Bangun Santoso | Ummi Hadyah Saleh
Kamis, 31 Desember 2020 | 14:16 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD (YouTube Najwa Shihab).
Suara.com - Simpatisan atau eks pengurus Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan diri membentuk organisasi baru yang diberi nama Front Persatuan Islam. Ormas baru itu dideklarasikan menyusul keputusan pemerintah yang membubarkan FPI pada Rabu (30/12/2020).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, deklarasi tersebut diperbolehkan.
"Boleh (deklarasi)," ujar Mahfud saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/12/2020).
Sebelumnya, ormas Front Pembelas Islam atau FPI berganti nama menjadi Front Persatuan Islam.
Hal itu dilakukan usai terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) pelarangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Dalam keterangan resminya, terdapat sejumlah nama di kepengurusan FPI yang ikut mendeklarasikan Front Persatuan Islam.
Di antaranya Ketua FPI Ahmad Sabri Lubis hingga Sekretaris Umum Munarwan. Para deklarator meminta simpatisan FPI untuk menghindari hal yang menimbulkan benturan dengan penguasa.
Karena itu pihaknya mendeklarasikan Front Persatuan Islam sebagai wadah baru dalam meneruskan perjuangan mereka di FPI yang sudah dibubarkan dan dilarang pemerintah.
"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis keterangan Front Persatuan Islam, Rabu (30/12/2020)
Sebelumnya para deklarator menilai pelarangan FPI oleh pemerintah bertentangan dengan hukum yang berlaku. Mereka merujuk putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 yang menyatakan suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.
Bangun Santoso | Ummi Hadyah Saleh
Kamis, 31 Desember 2020 | 14:16 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD (YouTube Najwa Shihab).Suara.com - Simpatisan atau eks pengurus Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan diri membentuk organisasi baru yang diberi nama Front Persatuan Islam. Ormas baru itu dideklarasikan menyusul keputusan pemerintah yang membubarkan FPI pada Rabu (30/12/2020).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, deklarasi tersebut diperbolehkan.
"Boleh (deklarasi)," ujar Mahfud saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/12/2020).
Sebelumnya, ormas Front Pembelas Islam atau FPI berganti nama menjadi Front Persatuan Islam.
Hal itu dilakukan usai terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) pelarangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Dalam keterangan resminya, terdapat sejumlah nama di kepengurusan FPI yang ikut mendeklarasikan Front Persatuan Islam.
Di antaranya Ketua FPI Ahmad Sabri Lubis hingga Sekretaris Umum Munarwan. Para deklarator meminta simpatisan FPI untuk menghindari hal yang menimbulkan benturan dengan penguasa.
Karena itu pihaknya mendeklarasikan Front Persatuan Islam sebagai wadah baru dalam meneruskan perjuangan mereka di FPI yang sudah dibubarkan dan dilarang pemerintah.
"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis keterangan Front Persatuan Islam, Rabu (30/12/2020)
Sebelumnya para deklarator menilai pelarangan FPI oleh pemerintah bertentangan dengan hukum yang berlaku. Mereka merujuk putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 yang menyatakan suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.