Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    FPI Dibubarkan Dinilai Bukan Bentuk Islamofobia dari Pemerintah - Sindonews

    2 min read

    FPI Dibubarkan Dinilai Bukan Bentuk Islamofobia dari Pemerintah - Sindonews
    FPI Dibubarkan Dinilai Bukan Bentuk Islamofobia dari Pemerintah

    "Masyarakat pada umumnya atau umat muslim khususnya agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi sesat di medsos. Tidak ada sikap islamofobia dari pemerintah karena toh nyatanya banyak ormas Islam yang masih hadir di tengah masyarakat," terang koordinator nasional JIK, Irfaan Sanoesi, Kamis (31/12/2020).

    (Baca juga: FPI Dibubarkan, Sekjen MUI: Pembinaan Lebih Baik Ketimbang Pembubaran) 

    Menurutnya, pemerintah secara real dalam berbagai kesempatan, merajut komunikasi dan kerja sama konstruktif yang sifatnya untuk kemaslahatan umat dan kesejahteraan masyarakat seperti membangun ekonomi keumatan, membangun fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan bahkan deradikalisasi yang melibatkan ulama.



    (Baca juga : Video Parodi Indonesia Raya yang Hina Indonesia Ternyata Dibuat WNI )

    "Narasi islamofobia sangat ngawur dan tidak beralasan. Karena secara nyata pemerintah menjalin kerja sama baik dengan kelompok-kelompok Islam yang memiliki visi membangun Indonesia," tegasnya.

    Dia mencontohkan seperti program redistribusikan aset lahan kepada masyarakat. Aset yang diredistribusikan tersebut sebanyak 12,7 juta hektare didistribusikan kepada masyarakat. Salah satu chanelingnya adalah lewat pesantren, madrasah para alim ulama, para ustaz, pondok pesantren, dan kemudian ormas-ormas.

    (Baca juga : Mentan: Waspadai Iklim Ekstrem di 2021 )

    "Seperti redistribusi aset lahan kepada masyarakat lewat pesantren, madrasah, dan alim ulama adalah salah satu bukti konkret keberpihakan pemerintah pada umat Islam. Selain itu, membangun fasilitas pendidikan, kesehatan dan penguatan ekonomi keumatan menjadi perhatian pemerintah juga," tegasnya.

    Dia menegaskan, umara (pemerintah) tidak bisa berjalan sendiri tanpa kehadiran ulama. Karena umara butuh ma'idhoh (nasihat), masukan, bahkan kritik yang konstruktif dari ulama. Begitupun pemerintah butuh pandangan objektif ulama guna memutuskan kebijakan yang mengandung kemaslahatan bagi umat dan bangsa Indonesia.

    (Baca juga : Canda Ala Sufi: Perintah Itu Mudah, Tetapi Pelaksanaannya Sulit )

    JIK mengapresiasi langkah tegas pemerintah melarang segala kegiatan ormas yang tidak memiliki komitmen memegang teguh Pancasila sebagai asas negara. Apalagi jika ormas itu meresahkan masyarakat dengan tindakan main hakim sendiri dan mengedepankan aspek kekerasan.

    "Kita acungi jempol bagi pemerintah yang berani lakukan pelarangan ormas yang main hakim sendiri dan keras. Indonesia negara hukum yang harus ditaati semua ormas tak terkecuali ormas Islam," pungkasnya.
    (maf)
    Komentar
    Additional JS