Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Warga yang Terima SMS dari Kemenkes Wajib Vaksin Covid-19 - Babe News

    1 min read

    Warga yang Terima SMS dari Kemenkes Wajib Vaksin Covid-19 - Babe News

    Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 saat simulasi pelayanan vaksinasi di Puskesmas Kemaraya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (18/12/2020). Simulasi tersebut dilaksanakan agar petugas kesehatan mengetahui proses penyuntikan vaksinasi COVID-19 yang direncanakan pada Maret 2021. ANTARA FOTO/Jojon/rwa.(ANTARA FOTO/JOJON)
    JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/12757/2020 mengatakan pemerintah akan mengirimkan pesan singkat ( SMS) kepada masyarakat sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 mulai Kamis (31/12/2020) ini.
    Masyarakat yang menerima SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi.
    "Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19," demikian bunyi keputusan tersebut.
    Pengecualian berlaku bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia.
    "Dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia," tulis keputusan itu.
    Kepmenkes tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 itu diteken Menkes pada Senin (28/12/2020).
    Bersamaan dengan itu, Menkes juga meneken Kepmenkes HK.01.07/Menkes/12758/2020 tentang penetapan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
    Ada tujuh jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di tanah air.
    Jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia yaitu yang diproduksi PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac.
    Komentar
    Additional JS