Ini Daftar 3 Ruas Tol di Jawa yang Tarifnya Segera Naik - Kompas
5 min read
Ini Daftar 3 Ruas Tol di Jawa yang Tarifnya Segera Naik - Kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menaikkan tarif 3 ruas jalan tol yang masuk koridor Tol Trans Jawa di awal tahun 2021. Kenaikan tarif masuk jalan bebas hambatan itu tertuang dalam 3 Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR).
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakan penyesuaian tarif tol perlu buat memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif.
Kenaikan tarif tol juga diperlukan guna menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.
"Selain itu juga menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM)Jalan Tol," jelas Dwimawan dalam keterangannya seperti dikutip pada Rabu (13/1/2021).
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1).
Berikut 3 ruas tol yang tarifnya akan segera naik:
1. Tol Palimanan-Kanci
Kenaikan tarif ruas Tol Kanci-Palimanan didasarkan pada Kepmen No.1403/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci.
Berikut kenaikannya:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menaikkan tarif 3 ruas jalan tol yang masuk koridor Tol Trans Jawa di awal tahun 2021. Kenaikan tarif masuk jalan bebas hambatan itu tertuang dalam 3 Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR).Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakan penyesuaian tarif tol perlu buat memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif.
Kenaikan tarif tol juga diperlukan guna menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.
"Selain itu juga menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM)Jalan Tol," jelas Dwimawan dalam keterangannya seperti dikutip pada Rabu (13/1/2021).
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1).
Berikut 3 ruas tol yang tarifnya akan segera naik:
1. Tol Palimanan-Kanci
Kenaikan tarif ruas Tol Kanci-Palimanan didasarkan pada Kepmen No.1403/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci.
Berikut kenaikannya:
- Gol I: Rp 12.000 menjadi Rp 12.500
- Gol II: Rp 15.000 menjadi Rp 18.000
- Gol III: Rp 21.000 menjadi Rp 18.000
- Gol IV: Rp 27.000 menjadi Rp 30.000
- Gol V: Rp 32.000 menjadi Rp 30.000
2. Tol Surabaya-Gempol
Tarif tol kedua yang bakal mengalami kenaikan di awal tahun adalah Tol Surabaya-Gempol berdasarkan Kepmen PUPR No.1117/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol.
Berikut kenaikannya:
Sistem Terbuka (Dupak-Waru)
Tarif tol kedua yang bakal mengalami kenaikan di awal tahun adalah Tol Surabaya-Gempol berdasarkan Kepmen PUPR No.1117/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol.
Berikut kenaikannya:
Sistem Terbuka (Dupak-Waru)
- Gol I: Rp 3.500 menjadi Rp 5.000
- Gol II: Rp 4.500 menjadi Rp 8.000
- Gol III: Rp 6.000 menjadi Rp 8.000
- Gol IV: Rp 7.500 menjadi Rp 10.500
- Gol V: Rp 9.000 menjadi Rp 10.500
Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol)
- Gol I: Rp 3.000 tetap Rp 3.000
- Gol II: Rp 4.500 menjadi Rp 5.000
- Gol III: Rp 4.500 menjadi Rp 5.000
- Gol IV: Rp 6.000 menjadi Rp 6.500
- Gol V: Rp 6.000 menjadi Rp 6.500
Sistem Tertutup (Waru-Porong)
- Gol I: Rp 4.500 menjadi Rp 9.000
- Gol II: Rp 6.000 menjadi Rp. 14.000
- Gol III: Rp 9.500 menjadi Rp. 14.000
- Gol IV: Rp 12.000 menjadi Rp. 18.500
- Gol V: Rp 14.000 menjadi Rp. 18.500
3. Tol Semarang Seksi A, B, C
Kenaikan tarif tol ketiga di Jawa pada awal tahun ini adalah Tol Semarang. Hal ini merujuk pada Kepmen PUPR No.1228/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A, B, C.
Berikut kenaikannya:
Kenaikan tarif tol ketiga di Jawa pada awal tahun ini adalah Tol Semarang. Hal ini merujuk pada Kepmen PUPR No.1228/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A, B, C.
Berikut kenaikannya:
- Gol I: Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
- Gol II: Rp 7.500 menjadi Rp 8.000
- Gol III: Rp 7.500 menjadi Rp 8.000
- Gol IV: Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
- Gol V: Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
Kenaikan Tol Jakarta-Cikampek
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan, penyesuaian tarif tol Jakarta-Cikampek dengan pelaksanaan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Bahkan, Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, rencana penyesuaian yang akan mengakibatkan kenaikan tatif itu mulai dilakukan juga dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan bisa segera terlaksana di bulan (Januari) ini," kata Danang beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, PT Jasa Marga (Persero) Tbk berencana melakukan penyesuaian tarif Tol Jakarta-Cikampek berdasarkan pembagian empat wilayah penarifan yang telah diberlakukan pada 2019.
Adapun pembagian empat wilayah itu adalah, wilayah 1 Jakarta IC-IC-Pondok Gede, wilayah 2 Jakarta IC-Cikarang Barat, wilayah 3 Jakarta IC-Karawang Barat, dan wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek.
(Sumber: KOMPAS.com/Rully R Ramli | Editor: Erlangga Djumena)
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan, penyesuaian tarif tol Jakarta-Cikampek dengan pelaksanaan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Bahkan, Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, rencana penyesuaian yang akan mengakibatkan kenaikan tatif itu mulai dilakukan juga dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan bisa segera terlaksana di bulan (Januari) ini," kata Danang beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, PT Jasa Marga (Persero) Tbk berencana melakukan penyesuaian tarif Tol Jakarta-Cikampek berdasarkan pembagian empat wilayah penarifan yang telah diberlakukan pada 2019.
Adapun pembagian empat wilayah itu adalah, wilayah 1 Jakarta IC-IC-Pondok Gede, wilayah 2 Jakarta IC-Cikarang Barat, wilayah 3 Jakarta IC-Karawang Barat, dan wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek.
(Sumber: KOMPAS.com/Rully R Ramli | Editor: Erlangga Djumena)