Ini yang Harus Disiapkan Sekolah untuk Pembelajaran Tatap Muka Terbatas - Sindonews
2 min read
Ini yang Harus Disiapkan Sekolah untuk Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Kamis, 18 Maret 2021 - 19:27 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim saat Rapat Kerja dengan Komisi X DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (18/3). Foto/Neneng Zubaidah
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan setelah vaksinasiuntuk guru dan tenaga pendidik selesai maka sekolah bisa membuka sekolah secara terbatas dengan kriteria dan kondisi tertentu.
Mendikbud menyampaikan, saat sudah selesai divaksinasi maka satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas. "Saat sudah divaksinasi, sekolah segera memberikan opsi tatap muka terbatas," katanya pada Rapat Kerja dengan Komisi X DPR di kompleks parlemen Senayan, Kamis (18/3).
Baca juga: Hentikan PJJ, Mendikbud Minta Sekolah Lakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Alumnus Harvard Business School ini menjelaskan, pembelajaran tatap muka inipun harus dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh atau hybrid model. Kombinasi sistem pembelajaran ini mau tidak mau harus dilakukan, katanya, karena kapasitas kelas cuma boleh diisi 50% dari total siswa saja.
Baca Juga:
Selain itu, jelasnya, orang tua atau wali dapat memutuskan anaknya untuk tetap melakukan PJJ. "Itu haknya orang tua. Walaupun satuan pendidikan sudah mulai tatap muka karena diwajibkan buka tatap muka tapi jika orang tuanya tidak nyaman tidak bisa dipaksa oleh sekolah," ujarnya.
Dia mengatakan, warga satuan pendidikan yang memiliki komorbiditas yang tidak terkontrol tidak boleh melakukan tatap muka. Selain itu kepala sekolah dan pemerintah daerah wajib memantau dan memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas jika ada kasus konfirmasi positif.
Baca juga: Ini Alasan Kenapa Sekolah Tatap Muka Perlu Segera Dilakukan
Nadiem menjelaskan, tatap muka terbatas itu kriterianya adalah satu kelas di SMA, SMP dan SD itu diisi maksimal 18 peserta didik. Sedangkan di sekolah luar biasa dan Paud itu maksimal diisi 5 peserta didik per kelas. "Semuanya harus memakai masker dan cuci tangan. Kantin masih belum diperbolehkan buka. Kegiatan ekskul masih belum," pungkasnya.
(mpw)

Kamis, 18 Maret 2021 - 19:27 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim saat Rapat Kerja dengan Komisi X DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (18/3). Foto/Neneng ZubaidahJAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan setelah vaksinasiuntuk guru dan tenaga pendidik selesai maka sekolah bisa membuka sekolah secara terbatas dengan kriteria dan kondisi tertentu.
Mendikbud menyampaikan, saat sudah selesai divaksinasi maka satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas. "Saat sudah divaksinasi, sekolah segera memberikan opsi tatap muka terbatas," katanya pada Rapat Kerja dengan Komisi X DPR di kompleks parlemen Senayan, Kamis (18/3).
Baca juga: Hentikan PJJ, Mendikbud Minta Sekolah Lakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Alumnus Harvard Business School ini menjelaskan, pembelajaran tatap muka inipun harus dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh atau hybrid model. Kombinasi sistem pembelajaran ini mau tidak mau harus dilakukan, katanya, karena kapasitas kelas cuma boleh diisi 50% dari total siswa saja.
Baca Juga:
Selain itu, jelasnya, orang tua atau wali dapat memutuskan anaknya untuk tetap melakukan PJJ. "Itu haknya orang tua. Walaupun satuan pendidikan sudah mulai tatap muka karena diwajibkan buka tatap muka tapi jika orang tuanya tidak nyaman tidak bisa dipaksa oleh sekolah," ujarnya.
Dia mengatakan, warga satuan pendidikan yang memiliki komorbiditas yang tidak terkontrol tidak boleh melakukan tatap muka. Selain itu kepala sekolah dan pemerintah daerah wajib memantau dan memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas jika ada kasus konfirmasi positif.
Baca juga: Ini Alasan Kenapa Sekolah Tatap Muka Perlu Segera Dilakukan
Nadiem menjelaskan, tatap muka terbatas itu kriterianya adalah satu kelas di SMA, SMP dan SD itu diisi maksimal 18 peserta didik. Sedangkan di sekolah luar biasa dan Paud itu maksimal diisi 5 peserta didik per kelas. "Semuanya harus memakai masker dan cuci tangan. Kantin masih belum diperbolehkan buka. Kegiatan ekskul masih belum," pungkasnya.
(mpw)
