Dinskes Sumut Sebut Fasilitas Rapid Test di KNIA Tidak Berizin - waspada
2 min read
Dinskes Sumut Sebut Fasilitas Rapid Test di KNIA Tidak Berizin
177
SHARES
MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan, mengatakan tindakan petugas Kimia Farma yang menggunakan rapid test bekas di Kualanamu International Airport (KNIA) sangat menyalahi aturan.
"Itu salah pastinya karena menyalahi ketentuan. Sudah penipuan itu dan harus dipidana," kata Alwi saat dikonfirmasi, Rabu (28/4).
Diungkapkan, bahwa fasilitas rapid test yang digerebek Ditreskrimsus Poldasu, Selasa (27/4). Tidak memiliki izin di Dinkes Sumut.
"Ternyata mereka tidak ada izin dari kami. Makanya nanti mau kami minta penjelasan sama pihak terkait," ujarnya.
Lebih lanjut, Alwi menyampaikan, bahwa dirinya telah menugaskan tim dari Dinkes Sumut ke KNIA untuk meminta penjelasan dan masih berlangsung.
Menurutnya, Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melakukan rapid test, hanya digunakan sekali pakai dan tidak boleh didaur ulang.
"Itu hasilnya juga pasti nipu aja. Kalau izin biasanya pasti ada mekanisme pengawasannya dari kita," sebutnya.
"Kalau tidak ada izin, sudah enggak ngertilah kenapa bisa begitu. Mungkin ya karena merasa sudah permisi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di sana dan otoritas bandara, jadi tidak perlu dengan Dinkes Sumut," jelasnya.
Alwi pun menegaskan, seharusnya yang menyangkut kesehatan masyarakat Sumut harus izin ke Dinkes Sumut.
"Hanya saja, terkadang ada yang merasa itu kawasannya jadi tidak perlu dengan Dinkes Sumut, seperti itulah yang menurutku salah," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, menggerebek tempat pelayanan rapid test di Kualanamu International Airport (KNIA), Kecamatan Beringin, Deliserdang, Selasa (27/4).
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah alat kesehatan diduga bekas pakai yang digunakan untuk rapid test. (wol/man/p2)
Editor: SASTROY BANGUN
[Category Opsi Informasi, Kesehatan]
[Tags Rapid Test Antigen, Coronavirus, Covid-19, Corona, Featured, Bandara Kualanamu, Kimia Farma]
SHARES
MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan, mengatakan tindakan petugas Kimia Farma yang menggunakan rapid test bekas di Kualanamu International Airport (KNIA) sangat menyalahi aturan.
"Itu salah pastinya karena menyalahi ketentuan. Sudah penipuan itu dan harus dipidana," kata Alwi saat dikonfirmasi, Rabu (28/4).
Diungkapkan, bahwa fasilitas rapid test yang digerebek Ditreskrimsus Poldasu, Selasa (27/4). Tidak memiliki izin di Dinkes Sumut.
"Ternyata mereka tidak ada izin dari kami. Makanya nanti mau kami minta penjelasan sama pihak terkait," ujarnya.
Lebih lanjut, Alwi menyampaikan, bahwa dirinya telah menugaskan tim dari Dinkes Sumut ke KNIA untuk meminta penjelasan dan masih berlangsung.
Menurutnya, Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melakukan rapid test, hanya digunakan sekali pakai dan tidak boleh didaur ulang.
"Itu hasilnya juga pasti nipu aja. Kalau izin biasanya pasti ada mekanisme pengawasannya dari kita," sebutnya.
"Kalau tidak ada izin, sudah enggak ngertilah kenapa bisa begitu. Mungkin ya karena merasa sudah permisi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di sana dan otoritas bandara, jadi tidak perlu dengan Dinkes Sumut," jelasnya.
Alwi pun menegaskan, seharusnya yang menyangkut kesehatan masyarakat Sumut harus izin ke Dinkes Sumut.
"Hanya saja, terkadang ada yang merasa itu kawasannya jadi tidak perlu dengan Dinkes Sumut, seperti itulah yang menurutku salah," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, menggerebek tempat pelayanan rapid test di Kualanamu International Airport (KNIA), Kecamatan Beringin, Deliserdang, Selasa (27/4).
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah alat kesehatan diduga bekas pakai yang digunakan untuk rapid test. (wol/man/p2)
Editor: SASTROY BANGUN
[Category Opsi Informasi, Kesehatan]
[Tags Rapid Test Antigen, Coronavirus, Covid-19, Corona, Featured, Bandara Kualanamu, Kimia Farma]