Miras di Madiun Marak, Kapolres: Itu Produk dari Luar Kota - Solopos.
1 min read
Miras di Madiun Marak, Kapolres: Itu Produk dari Luar Kota
Solopos.com/Abdul Jalil
Para tersangka dalam berbagai kasus yang berhasil diungkap aparat Polres Madiun Kota, Selasa (6/4/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)
Solopos.com, MADIUN -- Polres Madiun Kota menangkap tujuh orang penjual minuman keras jenis arak jowo selama 22 Maret sampai 2 April 2021. Dari mana penjual miras mendapatkan minuman haram tersebut?
Dalam rilis pengungkapan kasus Operasi Pekat Semeru 2021 di Mapolres Madiun Kota, Selasa (6/4/2021), Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan selama rentang waktu 22 Maret sampai 2 April 2021, ada tujuh kasus dengan tujuh tersangka dalam penjualan minuman keras. Dari tangan para tersangka itu, ada sekitar 750 liter arak jowo yang disita petugas.
Dia menuturkan sampai saat ini pihak kepolisian masih menelusuri produsen miras yang dijual di Madiun. Dia memastikan di Kota Madiun tidak ada produsen miras.
"Pasti ini [arak jowo] drop-dropan dari luar kota. Karena Madiun lahannya tidak ada. Kalau kita lihat wilayah kita, bisa dikatakan tidak yang memproduksi nira. Pasti ini dari luar," kata dia.
Selain mengamankan tujuh tersangka kasus penjualan miras di Madiun, kata Dewa, pihaknya juga mengungkap sejumlah kasus. Untuk kasus premanisme ada empat kasus dengan tujuh tersangka. Satu kasus prostitusi dengan satu tersangka, perjudian satu kasus, dan pencurian kendaraan bermotor satu kasus. Penyalahgunaan narkoba lima kasus dengan enam tersangka, dan pengamen jalanan satu kasus.
"Selama masa Operasi Pekat Semeru ini ada 26 orang yang menjadi tersangka. Paling banyak kasus premanisme dengan tujuh orang tersangka," kata dia.
Terkait antisipasi kasus kriminalitas menjelang Ramadan, kapolres menuturkan pihaknya akan mengintensifkan untuk berkunjung ke masyarakat. Selain itu, juga meminta kepada masyarakat supaya lebih sadar terhadap lingkungannya. Juga melaporkan jika ada peredaran miras di Madiun.
Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiad
[Category Opsi Informasi]
[Tags Featured]
Solopos.com/Abdul Jalil
Para tersangka dalam berbagai kasus yang berhasil diungkap aparat Polres Madiun Kota, Selasa (6/4/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)Solopos.com, MADIUN -- Polres Madiun Kota menangkap tujuh orang penjual minuman keras jenis arak jowo selama 22 Maret sampai 2 April 2021. Dari mana penjual miras mendapatkan minuman haram tersebut?
Dalam rilis pengungkapan kasus Operasi Pekat Semeru 2021 di Mapolres Madiun Kota, Selasa (6/4/2021), Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan selama rentang waktu 22 Maret sampai 2 April 2021, ada tujuh kasus dengan tujuh tersangka dalam penjualan minuman keras. Dari tangan para tersangka itu, ada sekitar 750 liter arak jowo yang disita petugas.
Dia menuturkan sampai saat ini pihak kepolisian masih menelusuri produsen miras yang dijual di Madiun. Dia memastikan di Kota Madiun tidak ada produsen miras.
"Pasti ini [arak jowo] drop-dropan dari luar kota. Karena Madiun lahannya tidak ada. Kalau kita lihat wilayah kita, bisa dikatakan tidak yang memproduksi nira. Pasti ini dari luar," kata dia.
Selain mengamankan tujuh tersangka kasus penjualan miras di Madiun, kata Dewa, pihaknya juga mengungkap sejumlah kasus. Untuk kasus premanisme ada empat kasus dengan tujuh tersangka. Satu kasus prostitusi dengan satu tersangka, perjudian satu kasus, dan pencurian kendaraan bermotor satu kasus. Penyalahgunaan narkoba lima kasus dengan enam tersangka, dan pengamen jalanan satu kasus.
"Selama masa Operasi Pekat Semeru ini ada 26 orang yang menjadi tersangka. Paling banyak kasus premanisme dengan tujuh orang tersangka," kata dia.
Terkait antisipasi kasus kriminalitas menjelang Ramadan, kapolres menuturkan pihaknya akan mengintensifkan untuk berkunjung ke masyarakat. Selain itu, juga meminta kepada masyarakat supaya lebih sadar terhadap lingkungannya. Juga melaporkan jika ada peredaran miras di Madiun.
Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiad
[Category Opsi Informasi]
[Tags Featured]