Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Tidak Ada Kategori

    Layanan dan Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan - Klikdokter

    7 min read

    Layanan dan Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
    Krisna Octavianus Dwiputra
    2 Bulan Lalu
    BPJS Kesehatan membantu masyarakat dalam hal pengobatan penyakit. Tapi, ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS kesehatan. Apa saja? Yuk, cari tahu!
    Layanan dan Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS KesehatanKlikdokter.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah salah satu "asuransi" bagi masyarakat Indonesia. 
    Kalau punya kartu BPJS dan taat membayar iuran setiap bulan, biaya pengobatan Anda akan dibiayai pemerintah.
    Memiliki BPJS kesehatan tentu sangat menguntungkan. Akan tetapi, 'kartu ajaib' ini ternyata tidak bisa digunakan untuk semua layanan kesehatan maupun penyakit. 
    Dengan kata lain, ada beberapa layanan kesehatan atau penyakit yang tidak ditanggung BPJS. 
    Berikut ini beberapa daftar layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan: 
    1. Berhubungan dengan Perawatan Kulit dan Kecantikan
    Perawatan kulit atau kecantikan tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, yang dimaksud adalah perawatan atau bedah plastik, suntik filler, sulam alis, dan metode kecantikan lainnya.
    2. Perawatan Gigi
    Perawatan estetika gigi, seperti behel, tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Selain itu, perawatan gigi berlubang, dan pencabutan gigi juga tidak di-cover oleh 'kartu ajaib' tersebut.
    Kendati demikian, BPJS kesehatan bisa saja membayarkan biaya pengobatan Anda ke dokter gigi apabila telah mendapat rujukan dari faskes tingkat 1.
    1 dari 4
    3. Ketergantungan Obat
    Ketergantungan ObatKetergantungan obat seperti narkoba tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal itu dianggap sebagai risiko yang dibuat sendiri.
    4. Penyalahgunaan Alkohol
    Masalah kesehatan karena penyalahgunaan alkohol juga tidak bisa ditangani oleh BPJS Kesehatan. Sama seperti ketergantungan obat, hal ini dianggap risiko yang dibuat sendiri.
    5. Bencana atau Wabah
    Penyakit akibat bencana atau wabah tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan. Seperti pandemi virus corona tahun ini, yang belum termasuk ke dalam daftar penyakit yang ditangani BPJS.
    Namun, pemerintah biasanya akan membuka posko tertentu yang bisa memberikan pengobatan secara gratis di luar tanggung jawab BPJS.
    2 dari 4
    6. Gangguan Infertilitas
    Gangguan InfertilitasMengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan pada pria maupun wanita juga tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 
    7. Berobat di Faskes yang Tidak Bekerja Sama
    Setiap pengguna BPJS kesehatan hanya bisa berobat secara gratis apabila berjungkung ke faskes atau rumah sakit yang telah bekerja sama.
    Artinya, jika Anda berobat ke klinik yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, biaya pengobatan mesti ditanggung sendiri. 
    8. Berobat di Luar Indonesia
    BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan untuk pengobatan di luar negeri. Kartu ini hanya bisa digunakan di dalam negeri, dan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama.
    9. Kelainan atau Penyakit Akibat Percobaan Bunuh Diri
    Masalah kesehatan karena percobaan bunuh diri juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini karena kondisi tersebut dibuat sendiri.
    3 dari 4
    10. Pengobatan Alternatif
    Pengobatan AlternatifBiaya akupuntur dan terapi sinshe tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Demikian pula dengan semua tindakan medis yang sifatnya eksperimen.
    Demikian beberapa layanan kesehatan atau penyakit yang tidak di cover oleh BPJS. Kalau pun berobat ke faskes yang telah bekerja sama dan biaya pengobatan penyakit ditanggung BPJS, Anda tetap harus memenuhi persyaratan tertentu.
    Menurut dr. Muhammad Iqbal Ramadhan, jika ingin berobat ke faskes menggunakan BPJS, Anda harus punya kartunya; baik dalam bentuk soft copy atau hard copy
    "Kartu keanggotaan atau akunnya (BPJS) harus aktif. Dalam artian, tidak ada tunggakan dalam pembayaran," jelas dr. Iqbal.
    "Kalau mau berobat ke faskes tingkat 1, pastikan klinik tersebut terdaftar. Jangan di faskes lain (yang tidak terdaftar), kecuali dipindahkan. Biasanya faskes tertera di kartu (BPJS kesehatan)," sambungnya.
    Jika sedang ada di luar kota dan jauh dari faskes yang telah ditetapkan, Anda tetap bisa berobat ke klinik yang telah bekerja sama asalkan terdapat tanda-tanda gawat darurat.
    "Contohnya, demam lebih dari 40 derajat celcius selama 3 hari, atau pada saat cek darah menunjukkan sesuatu bahaya; itu bisa ditanggung," ucap dr. Iqbal.
    "Dengan kata lain, untuk ke IGD lantaran mengalami gejala gawat darurat, itu bisa pakai BPJS kalau jauh dari faskes 1. Jika tidak ada tanda-tanda tersebut, maka BPJS tidak bisa digunakan," pungkasnya.
    Baca Juga

    [Category Opsi Informasi, Kesehatan]
    [Tags Featured]
    Komentar
    Additional JS