Ini Peraturan PPKM Level 3-4, Mulai dari Pasar Rakyat hingga Resepsi - Beritasatu
6 min read
Ini Peraturan PPKM Level 3-4, Mulai dari Pasar Rakyat hingga Resepsi
Minggu, 25 Juli 2021 | 21:07 WIB
Oleh : Arnoldus Kristianus / FMB
Pusat perbelanjaan sepi akibat kebijakan PPKM.
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah akan memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di 95 kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali. Sementara itu ada 33 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM level 3. PPKM level 3 dan 4 akan berlaku pada 26 Juli sampai 2 Agusus 2021
Pemberlakuan PPKM level 4 dan level 3 ini dikaji berdasarkan tiga faktor utama yaitu indikator laju penularan kasus, respon sistem kesehatan berdasarkan panduan organisasi kesehatan dunia (World Health Organization/WHO) dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Advertisement
"Kami membuat tiga indikator ini sebagai barometer, berdasarkan pertimbangan tersebut penyesuaian terhadap PPKM Level 4 yang akan diberlakukan tanggal 26 Juli hingga 2 agustus 202. Presiden Joko Widodo menekankan betul indikator yang terakhir ini yaitu kondisi sosial ekonomi masyarakat," ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM pada Minggu (25/7/2021).
Pertama, untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 4 pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Sedangkan pasar raya yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 3 sore. Peraturan teknis akan dibuat oleh pemerintah daerah (pemda).
"Kami minta pemda mengatur karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru," tutur Luhut.
Ketentuan kedua yaitu pedagang kaki lima, toko kelontong, agen outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, usaha cuci kendaraan dan usaha kecil sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah
"Saya mohon di sini juga pemerintah daerah mengatur, kami sudah briefing semua kepala daerah mulai tingkat gubernur sampai bupati," ucap Luhut.
Ketiga yaitu warung makan pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00. Waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
"Kami sarankan selama makan karena tidak karena tidak memakai masker jangan banyak berkomunikasi," kata Luhut.
Ketentuan keempat yaitu transportasi umum kendaraan umum, angkutan masal taksi konvensional dan online, kendaraan rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 50% dengan menerapkan protokol secara ketat.
Dia juga menjelaskan ketentuan untuk daerah yang menjalankan PPKM Level 3. Pertama yaitu industri ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan sif, di mana setiap sifnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staf 50% di fasilitas produksi dan pabrik. Sehingga jika beroperasi dua sif dalam satu hari maka dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 650 staf di fasilitas produksi dan pabrik.
"Tentunya penerapan ketentuan ini harus yang dapat menerapkan protokol kesehatan pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan," ucap Luhut.
Kedua yaitu pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat. Ketiga yaitu pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, outlet voucher pulsa, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil-kecilan, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis dizinkan bukan dengan menyebabkan protokol kesehatan yang tepat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
"Pengaturan teknis ini sudah kami brief kepada pemda untuk mereka mengatur dan melakukan penyesuaian sendiri daerahnya dengan prokes yang ketat juga," ucapnya.
Keempat yaitu warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung maksimal 25%, dan waktu makan maksimal 30 menit. Kelima yaitu kegiatan pusat perbelanjaan mal dan pusat perdagangan dibuka dengan maksimal pengunjung 25% sampai pukul 17.00
"Berikutnya pelaksanaan kegiatan konstruksi nonkonstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal 10 orang pekerja," ucapnya.
Tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, wihara dan kelenteng serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 25% kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Berikutnya transportasi umum gambaran umum angkutan massal taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan juga prokes secara lebih ketat.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Luhut.
Sumber: Investor Daily
[Category Opsi Informasi, Kesehatan]
[Tags PPKM Level 4, Featured]
Minggu, 25 Juli 2021 | 21:07 WIB
Oleh : Arnoldus Kristianus / FMB
Pusat perbelanjaan sepi akibat kebijakan PPKM.Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah akan memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di 95 kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali. Sementara itu ada 33 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM level 3. PPKM level 3 dan 4 akan berlaku pada 26 Juli sampai 2 Agusus 2021
Pemberlakuan PPKM level 4 dan level 3 ini dikaji berdasarkan tiga faktor utama yaitu indikator laju penularan kasus, respon sistem kesehatan berdasarkan panduan organisasi kesehatan dunia (World Health Organization/WHO) dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Advertisement
"Kami membuat tiga indikator ini sebagai barometer, berdasarkan pertimbangan tersebut penyesuaian terhadap PPKM Level 4 yang akan diberlakukan tanggal 26 Juli hingga 2 agustus 202. Presiden Joko Widodo menekankan betul indikator yang terakhir ini yaitu kondisi sosial ekonomi masyarakat," ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM pada Minggu (25/7/2021).
Pertama, untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 4 pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Sedangkan pasar raya yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 3 sore. Peraturan teknis akan dibuat oleh pemerintah daerah (pemda).
"Kami minta pemda mengatur karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru," tutur Luhut.
Ketentuan kedua yaitu pedagang kaki lima, toko kelontong, agen outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, usaha cuci kendaraan dan usaha kecil sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah
"Saya mohon di sini juga pemerintah daerah mengatur, kami sudah briefing semua kepala daerah mulai tingkat gubernur sampai bupati," ucap Luhut.
Ketiga yaitu warung makan pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00. Waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
"Kami sarankan selama makan karena tidak karena tidak memakai masker jangan banyak berkomunikasi," kata Luhut.
Ketentuan keempat yaitu transportasi umum kendaraan umum, angkutan masal taksi konvensional dan online, kendaraan rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 50% dengan menerapkan protokol secara ketat.
Dia juga menjelaskan ketentuan untuk daerah yang menjalankan PPKM Level 3. Pertama yaitu industri ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan sif, di mana setiap sifnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staf 50% di fasilitas produksi dan pabrik. Sehingga jika beroperasi dua sif dalam satu hari maka dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 650 staf di fasilitas produksi dan pabrik.
"Tentunya penerapan ketentuan ini harus yang dapat menerapkan protokol kesehatan pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan," ucap Luhut.
Kedua yaitu pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat. Ketiga yaitu pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, outlet voucher pulsa, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil-kecilan, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis dizinkan bukan dengan menyebabkan protokol kesehatan yang tepat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
"Pengaturan teknis ini sudah kami brief kepada pemda untuk mereka mengatur dan melakukan penyesuaian sendiri daerahnya dengan prokes yang ketat juga," ucapnya.
Keempat yaitu warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung maksimal 25%, dan waktu makan maksimal 30 menit. Kelima yaitu kegiatan pusat perbelanjaan mal dan pusat perdagangan dibuka dengan maksimal pengunjung 25% sampai pukul 17.00
"Berikutnya pelaksanaan kegiatan konstruksi nonkonstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal 10 orang pekerja," ucapnya.
Tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, wihara dan kelenteng serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 25% kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Berikutnya transportasi umum gambaran umum angkutan massal taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan juga prokes secara lebih ketat.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Luhut.
Sumber: Investor Daily
[Category Opsi Informasi, Kesehatan]
[Tags PPKM Level 4, Featured]