70 tahun Penanggulangan TBC di Indonesia, Ada 11 Kematian per Jam Akibat Tuberkulosis - Grid

 

70 tahun Penanggulangan TBC di Indonesia, Ada 11 Kematian per Jam Akibat Tuberkulosis

Gazali Solahuddin Sabtu, 21 Agustus 2021 | 13:45 WIB
Infeksi TBC aktif pada paru-paru

Infeksi TBC aktif pada paru-paru

GridHEALTH.id - Data TBC di Indonesia tahun 2020 menunjukan sebagian besar kasus (67%) terjadi pada usia produktif (15-54%), dan 9% usia anak

Mengacu pada WHO Global TB Report 2020, 10 juta orang di dunia menderita TBC dan menyebabkan 1,2 juta orang meninggal setiap tahunnya.

Indonesia merupakan salah satu negara dengan beban TBC tertinggi di dunia dengan perkiraan jumlah orang yang jatuh sakit akibat TBC mencapai 845.000, dengan angka kematian sebanyak 98.000 atau setara dengan 11 kematian/jam.

Karenanya hal ini menjadi bukti bahwa perlu segera dilakukan upaya mengeliminasi TBC di Indonesia sesegera mungkin.

Ad

Apalagi untuk TBC, vaksinnya sudah ada, obatnya sudah ada dan gratis dari pemerintah, pun cara pencegahannya ada.

Karenanya, Pemerintah membuat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 67 tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC.

Untuk diketahui, penanggulangan TBC di Indonesia telah dilaksanakan sejak lebih dari 70 tahun yang lalu.

Sayangnya sampai saat ini Indonesia masih menduduki peringkat negara dengan beban TBC ke-2 tertinggi di dunia.

Bayangkan saja, jumlah kasusnya sekitar 845.000 per tahun.

Hal ini tidak lain dikarenakan penanggulangan TBC di Indonesia menemui banyak tantangan, di antaranya; muncu pandemi COVID-19 sehingga fokus program kesehatan dialihkan untuk penanggulangan pandemi.

Kondisi ini menyebabkan mereka rentan tertular TBC, ini tentunya berisiko meningkatkan jumlah kasus serta sumber penularan TBC.

Tapi Pemerintah tidak melupkan kasus TBC di Indoensia.

Karenanya, bersamaan dengan peringatan HUT RI ke 76, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden No 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.

Untuk itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Bappenas, bersama-sama berkomitmen untuk melakukan percepatan eliminasi TBC sesuai dengan arahan presiden RI, yang juga tertuang dalam naskah Perpres No 67 Tahun 2021.

Mengenai hal ini, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, komitmen Indonesia dalam mencapai eliminasi TBC 2030 yaitu menurunkan insiden TBC menjadi 65/100.000 penduduk, agar tetap berjalan sesuai dengan trek yang seharusnya.

"Kementerian Kesehatan akan terus mengupayakan untuk mencapai target yang sudah dicanangkan di dalam naskah Perpres," katanya dalam Launching Perpres secara virtual, Kamis (19/8), dikutip dari SehatNegeriku (19/8/2021).

Dalam Perpres yang terdiri dari 33 pasal mengamanatkan, penanggulangan TBC harus didukung seluruh jajaran lintas sektor bersama seluruh lapisan masyarakat, guna mewujudkan Eliminasi TBC 2030.

Pananggulangan TBC dilaksanakan sejalan dengan Rencana Strategi Nasional TBC 2020 – 2024.

Upaya untuk mencapai target Eliminasi TBC 2030 yakni;

Pertama, mengupayakan penerbitan Peraturan Presiden tentang Penanggulangan Tuberkulosis untuk memperkuat dukungan seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat.

Kedua, mengupayakan perjanjian kerjasama antara Kementerian Kesehatan dengan berbagai kementerian/lembaga untuk memperkuat peran dan dukungan lintas sektor.

Ketiga, integrasi penanganan TBC dengan stunting di 160 kabupaten/kota.

Keempat, digitalisasi pemantauan minum obat pasien TBC dan penerapan mekanisme agar pasien TBC dapat berobat sampai sembuh dalam situasi Pandemi COVID-19.

Selaras upaya yang dilakukan Kemenkes, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menekankan penanggulangan TBC harus dilakukan dengan bersama-sama dari lintas sektor.

"Strategi penanggulangan TBC melalui pendekatan sektor kesehatan saja ternyata tidaklah cukup, jajaran multisektor harus terlibat dengan berbagai intervensi pengendalian faktor risiko, baik dalam peningkatan derajat kesehatan perseorangan hingga kepada pengendalian infeksi TBC di ruang publik," paparnya.

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan, perencanaan dan penganggaran pada Major Project Reformasi Sistem Kesehatan pada delapan area kunci reformasi sistem kesehatan yang saling terkait untuk memastikan target pengendalian TBC dapat tercapai;

1) pendidikan dan penempatan tenaga kesehatan

2) penguatan Puskesmas

3) peningkatan Rumah Sakit dan pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan terluar

4) kemandirian farmasi dan alat kesehatan, ketahanan kesehatan

5) pengendalian penyakit dan imunisasi

6) pembiayaan kesehatan

7) teknologi informasi

8) pemberdayaan masyarakat.

Adapun Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Hari Nur Cahya Murni menyampaikan peran pemerintah daerah dalam penanggulangan TBC juga harus diperkuat agar Indonesia dapat mencapai target Eliminasi TBC 2030.

"Salah satunya ialah juga melalui Reformasi Kesehatan yang menekankan pentingnya kesinambungan pelaksanaan di level daerah," ucapnya.

Dukungan komunitas dan masyarakat merupakan hal yang tidak terpisahkan dalam upaya pemerintah melakukan percepatan eliminasi TBC di Indonesia.

Ir. Arifin Panigoro sebagai Ketua Dewan Pembina Stop TB Partnership Indonesia sebagai perwakilan dari organisasi masyarakat menyampaikan dukungan masyarakat sipil dan komunitas penting.

"Masyarakat memiliki intervensi dan interaksi langsung di level akar rumput terlebih dalam dukungannya untuk merangkul kelompok marjinal terdampak TBC.” Tutur Arifin.

Dukungan secara politik juga disampaikan oleh Komisi DPR IX, drg. Putih Sari.

Ia mengatakan salah satu komitmen DPR RI dalam percepatan eliminasi TBC ialah menaikkan anggaran untuk kesehatan, salah satunya TBC.

“Kedepannya kami juga akan melakukan kolaborasi lintas komisi dan lintas partai untuk meningkatkan komitmen bersama dalam penanggulangan TBC.” ujarnya.

Momen peluncuran awal Peraturan Presiden No 67 Tahun 2021 ini diharapkan dapat menjadi sebuah momen bersama baik seluruh masyarakat, pemangku kepentingan, sektor swasta, hingga tenaga pendidik untuk terus meningkatkan komitmennya dalam penanggulangan TBC.(*)

Tidak ada data yang ditemukan.

Baca Juga

Komentar