Dirjen Dukcapil Ungkap Alur Warga Tanpa NIK yang Ingin Vaksin
Zudan sekaligus menegaskan, masyarakat harus jujur dalam program kolaboratif pemerintah kali ini. Formulir F101 hanya diperuntukkan untuk orang-orang yang belum memiliki NIK.
Sementara warga yang sudah memiliki NIK namun tidak hapal 16 digit NIK lantaran kehilangan KTP dan KK. Maka Dinas Dukcapil akan membantu mencari data kembali menggunakan keyword nama lengkap, tempat, tanggal lahir atau tes sidik jari.
"Yang perlu saya sampaikan di sini adalah penduduk juga harus jujur. Kalau sudah punya NIK karena lupa, karena malas membawa kartu keluarga (KK), malas mencari KK, kemudian mengatakan saya belum terdata, punya NIK," jelasnya.
Lebih lanjut, Zudan juga mengingatkan agar warga menggunakan NIK masing-masing saat mendaftar vaksinasi. Ia menyebut, apabila ada warga yang sengaja menggunakan identitas orang lain, maka mereka tidak dapat terverifikasi. Zudan juga mewanti-wanti kepada petugas vaksinasi covid-19 di lapangan untuk lebih teliti lagi dalam mengolah data masyarakat.
"Jangan menggunakan data orang lain. Setelah kita melakukan kerja sama ini, maka melakukan dengan data orang lain akan terverifikasi sebagai bukan dirinya," ujar Zudan.
Kemenkes sebelumnya memutuskan untuk memberikan relaksasi kepada mereka yang tidak memiliki NIK. Upaya itu dilakukan dengan harapan mampu menggenjot vaksinasi sesuai target pemerintah.
Keputusan tersebut juga tertuang dalam dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/1524/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki NIK.
Lihat Juga :
[Category Opsi Informasi, Kesehatan]
[Tags Featured, Coronavirus, Covid-19, Vaksin Covid-19]

Sementara warga yang sudah memiliki NIK namun tidak hapal 16 digit NIK lantaran kehilangan KTP dan KK. Maka Dinas Dukcapil akan membantu mencari data kembali menggunakan keyword nama lengkap, tempat, tanggal lahir atau tes sidik jari.
"Yang perlu saya sampaikan di sini adalah penduduk juga harus jujur. Kalau sudah punya NIK karena lupa, karena malas membawa kartu keluarga (KK), malas mencari KK, kemudian mengatakan saya belum terdata, punya NIK," jelasnya.
Lebih lanjut, Zudan juga mengingatkan agar warga menggunakan NIK masing-masing saat mendaftar vaksinasi. Ia menyebut, apabila ada warga yang sengaja menggunakan identitas orang lain, maka mereka tidak dapat terverifikasi. Zudan juga mewanti-wanti kepada petugas vaksinasi covid-19 di lapangan untuk lebih teliti lagi dalam mengolah data masyarakat.
"Jangan menggunakan data orang lain. Setelah kita melakukan kerja sama ini, maka melakukan dengan data orang lain akan terverifikasi sebagai bukan dirinya," ujar Zudan.
Kemenkes sebelumnya memutuskan untuk memberikan relaksasi kepada mereka yang tidak memiliki NIK. Upaya itu dilakukan dengan harapan mampu menggenjot vaksinasi sesuai target pemerintah.
Keputusan tersebut juga tertuang dalam dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/1524/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki NIK.
Lihat Juga :
[Category Opsi Informasi, Kesehatan]
[Tags Featured, Coronavirus, Covid-19, Vaksin Covid-19]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar