0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Kasus Mafia Tanah Munjul, KPK Panggil Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik - Kumparan

    4 min read

    Kasus Mafia Tanah Munjul, KPK Panggil Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik
    Konten ini diproduksi oleh kumparan
    Kasus Mafia Tanah Munjul, KPK Panggil Wakil Ketua DPRD DKI M. TaufikWakil Ketua DPRD Fraksi Gerindra, M. Taufik, di DPRD DKI Jakarta, Senin (17/2). Foto: Efira Tamara/kumparan
    Penyidik KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan mafia tanah di Munjul Jakarta Timur. Salah satu saksi yang dipanggil ialah Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik.
    Selain Taufik, ada saksi lain yang turut dipanggil penyidik. Yakni Riyadi selaku Plh BP BUMD DKI Jakarta periode 2019 serta Sudrajat Kuswata selaku Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI Jakarta.
    "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (10/8).
    Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
    Dalam kasus ini, sudah ada beberapa tersangka yang dijerat dan sudah ditahan KPK, yakni:
    • Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan;
    • Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian;
    • Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene;
    • PT Adonara Propertindo selaku korporasi;
    • Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar
    Dalam kasus ini, KPK menduga ada kongkalikong dalam pembelian tanah di Munjul Jakarta Timur. Diduga, Sarana Jaya membeli tanah dari PT Adonara Propertindo melawan hukum, karena:
    • Tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah.
    • Tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
    • Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.
    • Adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
    Kronologi Perkara
    Kasus Mafia Tanah Munjul, KPK Panggil Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik (1)Tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene menggunakan rompi tahanan berjalan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
    Berawal saat Rudy Hartono Iskandar menawarkan tanah di Munjul ke Sarana Jaya pada Februari 2019. Surat penawaran tanah diajukan atas nama Andyas Geraldo (anak Rudy) dan Anja Runtuwene dengan harga Rp 7,5 juta/m². Padahal, saat itu kepemilikan tanah masih atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
    Sebulan setelahnya, Anja Runtuwene dan Tommy Adrian atas perintah Rudy baru melakukan penawaran tanah ke Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus. Kedua pihak sepakat lalu menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah Pondok Ranggon seluas 41.921 m² dengan harga Rp 2,5 juta/m².
    Pada saat itu juga, Rudy menyetujui pembayaran uang muka pertama sebesar Rp 5 miliar kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus
    Selanjutnya, Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya memerintahkan stafnya untuk menyiapkan pembayaran 50% pembelian tanah Munjul Pondok Ranggon sebesar Rp 108,99 miliar. Padahal belum dilakukan negosiasi harga antara Yoory Corneles Pinontoan dari pihak Sarana Jaya dengan Anja Runtuwene yang mengaku sebagai pemilik tanah.
    Setelah ditandatangani PPJB dan dilakukan pembayaran sebesar Rp 108,9 miliar, Sarana Jaya baru melakukan kajian usulan pembelian tanah di Munjul Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Lebih dari 70% tanah tersebut masih berada di zona hijau untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang tidak bisa digunakan untuk proyek hunian atau apartemen. Berdasarkan kajian Konsultan Jasa Penilai Publik, harga appraisal tanah tersebut hanya Rp 3 juta per meter.
    Meskipun lahan tersebut tidak bisa diubah zonasinya ke zona kuning, pihak Sarana Jaya tetap melakukan pembayaran sebesar Rp 43,59 miliar kepada Anja Runtuwene di rekening Bank DKI. Sehingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp 152,5 miliar yang dinilai sebagai kerugian negara.
    Komentar
    Additional JS