Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong: Status Tersangka Dihentikan, Perawat EO Bebas dari Kurungan Penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penyuntikan vaksin Covid-19 kosong di Pluit, Jakarta Utara berujung pada mediasi.
Korban dan orang tuanya sudah memaafkan kelalaian dari perawat EO.
Kini kasus tersebut sudah dihentikan, begitu juga dengan status tersangka yang disandang perawat EO.
Status Tersangka Perawat EO Dihentikan
Status tersangka perawat EO dalam kasus penyuntikan vaksin Covid-19 kosong di Pluit dihentikan.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.
"(Status tersangka) dihentikan," kata Guruh saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021) malam.
Sebelumnya EO disangkakan melanggar pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Ancaman hukumannya 1 tahun penjara.
Baca juga: Dugaan Penyuntikan Vaksin Covid-19 Kosong Dibongkar, Kepala Puskesmas Penjaringan Diperiksa Polisi
Perawat EO Dimaafkan
Sebelumnya, Guruh juga menyatakan bahwa kasus suntik vaksin kosong ini dihentikan.
Ini menyusul mediasi yang mempertemukan EO, korban, dan penyelenggara vaksinasi pada Selasa (10/8/2021) malam kemarin.
Guruh mengatakan, pada Selasa malam kemarin, selain EO dan korban, polisi juga melibatkan pihak yang menyelenggarakan vaksinasi di salah satu sekolah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara tersebut.
"Tadi malam sudah dilakukan mediasi penyelenggara, kemudian terlapor, kemudian korban," kata Guruh.
Dalam mediasi tersebut, EO kembali mengutarakan permintaan maafnya kepada korban, BLP, dan orangtuanya.
Permintaan maaf itupun sudah diterima dengan baik oleh pihak korban.
"Sudah ada kesepakatan terlapor minta maaf kemudian korbannya sudah memaafkan. Kalo sudah menyadari semua, kita anggap sudah selesai," ucap Guruh.
Baca juga: Lapang Dada, Anggota DPRD Kota Tangerang Terima Batalnya Pengadaan Seragam Baru Rp 675 Juta
Kemudian dari korban juga sudah menyadari bahwa suntikan vaksin kosong itu merupakan ketidaksengajaan, karena relawan tersebut lelah memvaksin 599 orang.
Sehingga semua pihak sepakat untuk saling berdamai.
Korban juga sudah menarik laporan kepolisian dan berjanji tidak akan menuntut pelaku.
Kasus penyuntikan vaksin Covid-19 kosong viral
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan EO sebagai tersangka dalam kasus video viral penyuntikan vaksin Covid-19 kosong di salah satu sekolah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
EO dinilai lalai karena telah menyuntikan vaksin kosong terhadap salah satu peserta vaksinasi, BLP, pada Jumat (6/8/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus ini awalnya diketahui setelah unggahan viral di media sosial yang merekam tindakan EO saat menyuntikkan vaksin kepada BLP.
Dalam video yang beredar, EO terlihat menyuntikkan jarum kosong atau tanpa cairan vaksin ke lengan kiri BLP.
"Kejadiannya sekitar tanggal 6 (Agustus), yang sempat divideokan orangtuanya (BLP) sendiri atau ibunya sendiri," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa kemarin.
Berbekal video viral yang beredar, aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian melakukan penyelidikan.
Polisi menelusuri sekolah tempat vaksinasi diselenggarakan dan mencari keberadaan penyuntik vaksin kosong seperti yang ada dalam video.
Dari situ, polisi kemudian mengamankan EO yang tak lain adalah tenaga kesehatan dalam video viral tersebut.
"Dilakukan pendalaman oleh teman-teman Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan berhasil mengamankan saudari EO inisialnya, ini adalah tenaga kesehatan yang pada saat itu melakukan penyuntikan, yang sesuai ada di video viral tersebut," jelas Yusri.
Baca juga: Alasan Dibalik Seragam Baru DPRD Kota Tangerang hingga Sindiran para Artis dan Komika
EO diketahui merupakan perawat dari ssatu rumah sakit yang memang pada 6 Agustus lalu bertugas menjadi vaksinator di satu sekolah di Penjaringan.
Ketika melakukan tugasnya, EO dinilai lalai karena menyuntikkan vaksin kosong terhadap satu peserta.
Atas perbuatannya, EO disangkakan melanggar pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Ancamannya 1 tahun penjara. Ini masih berproses," ucap Yusri.
Polisi Sita Botol Vaksin hingga Suntikan
Selain mengamankan EO, polisi juga menyita barang bukti berupa satu botol vial vaksin, sebuah syringe atau suntikan, alat pelindung diri, hingga sepasang sarung tangan.
Sebelumnya, unggahan viral di media sosial menarasikan adanya dugaan penyuntikan vaksin Covid-19 kosong yang diberikan kepada remaja di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam unggahan yang juga disertakan video, salah satunya oleh akun Twitter @Irwan2yah, petugas kesehatan menghujamkan jarum suntik ke lengan sebelah kiri remaja tersebut.
Setelah diteliti, ternyata jarum suntik yang ditancapkan ke remaja tersebut kosong.
Menurut keterangan dalam video, penyuntikan vaksin kosong tersebut terjadi di salah satu sekolah di wilayah Penjaringan.
"Kejadian di Sekolah IPK Pluit Timur. Tgl. 6/8/21. Jam 12.30 suntik vaksin, ternyata suntik kosong. Setelah Protes dan cuma kata maaf, akhirnya di suntik kembali. Sebarkan agar Suster tersebut diproses," tulis akun @Irwan2yah dalam keterangan unggahan tersebut, seperti dilihat pada Senin (9/8/2021).
Sahroni Minta Nakes yang Suntik Vaksin Kosong Tak Dipenjara: Mungkin Lalai karena Lelah
Wakil Ketua Komisi III Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan pandangannya.
Menurut Sahroni, Polri harus betul-betul mengungkap apa motif di balik vaksinasi kosong tersebut, dan apakah tindakan yang dilakukan oleh EO berunsur kelalaian.
"Sebelumnya, saya mengapresiasi Polri karena telah menindaklanjuti dan menyelidiki soal vaksin kosong ini. Sekarang kan susternya sudah ditangkap dan minta maaf, nah itu tolong benar-benar diselidiki, kenapa yang bersangkutan melakukan hal itu? Apakah ini memang murni kelalaian atau bagaimana?,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).
Lebih lanjut, Sahroni menilai bahwa jika memang kejadian ini disebabkan oleh kelalaian, maka ada baiknya hukuman berupa kurungan penjara dipertimbangkan kembali.
"Memang urusan penyuntikan vaksin kosong ini merupakan kejadian yang harus diselidiki lebih lanjut. Akan tetapi, kalau memang tindakan dari nakes itu murni kelalaian atau tidak disengaja ya saya rasa tidak perlu sampai di hukum penjara. Cukup berikan sanksi ringan atau pembinaan saja. Kecuali kelalaian tersebut memang disengaja untuk kepentingan pribadi, seperti menjual kembali vaksin yang tidak terpakai, menimbun vaksin atau sebagainya, nah itu baru yang harus mendapat hukuman penjara," ujarnya.
Sahroni juga menyebutkan bahwa satu di antara penyebab kelalaian tersebut dapat terjadi karena jumlah perbandingan antara nakes dengan orang yang divaksin cukup tinggi, satu nakes bisa memvaksin hingga ratusan orang per harinya.
"Niatnya sudah baik, menjadi relawan. Nakesnya juga sudah meminta maaf atas kelalaiannya dan mengaku salah. Kalau Polri tidak menemukan motif lain, ya mungkin hal ini bisa terjadi karena nakesnya kelelahan, mengingat perbandingan 1 nakes menyuntikkan vaksin bisa hingga ratusan orang per harinya. Bahkan disebutkan pada hari itu nakes berinisial EO memvaksin hingga 599 orang. Karenanya, dapat juga dilakukan penambahan vaksinator agar mengurangi kejadian seperti ini,” pungkasnya.
Minta Selidiki Motif Suntik Vaksin Kosong di Pluit dengan Jelas, PB IDI: Ini Peristiwa Serius
Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Zubairi Djoerban turut tanggapi soal kasus vaksin kosong di Pluit.
Menurut Zubairi, peristiwa seperti ini tidak dapat disepelekan, ini adalah peristiwa serius.
Sehingga, perlu adanya penyelidikan serius terhadap kasus ini.
Hal ini dilakukan demi dapat mengungkap motif apa yang menjadi alasan vaksinator tersebut, hingga melakukan penyuntikkan dengan vaksin kosong.
Apakah vaksinator tersebut kelelahan, atau pun ada kemungkinan motif lain dibaliknya.
Ditakutkan, kata Zubairi, kejadian ini karena ada motif penimbunan vaksin atau karena sistem kontrolnya kurang baik.
Hal tersebut diungkap Zubairi pada akun Twitternya @ProfesorZubairi, Rabu (11/8/2021).
"Menyuntik vaksin kosong di Pluit adalah peristiwa serius. Harus diselidiki dengan jelas mengapa relawan nakes itu melakukan suntikan palsu. Apakah kelelahan, atau kemungkinan motif lain, seperti penimbunan vaksin, atau memang sistem kontrolnya yang tidak jalan?" kata Zubairi.
Dalam cuitan lain, Zubairi mengatakan demi memastikan vaksin yang didapat benar-benar berisi vaksin (tidak kosong), masyarakat perlu memperhatiakan tahapan-tahapan tertentu.
Yakni masyarakat harus memastikan vaksin tersebut dikeluarkan dari botol dihadapan mereka.
Sementara itu, kepada tenaga kesehatan atau vaksinator hendaknya menunjukkan dosis sebelum menyuntik.
"Untuk memastikan Anda divaksinasi dengan benar, perhatikan tahapan-tahapan ini, (yakni) Vaksin harus dikeluarkan dari botol di depan penerima vaksin (dan) nakes menunjukkan dosis sebelum menyuntik," tulis Zubairi.
Zubairi memberikan pesan, penerima vaksin harus melihat apakah nakes itu benar-benar memasukkan vaksin atau tidak.
Kalau perlu, mintalah diperlihatkan jarum suntik telah kosong setelah penyuntikan.
"Jika memungkinkan, penerima vaksin harus melihat apakah nakes itu benar-benar memasukkan vaksin. Minta diperlihatkan jarum suntik kosong setelah penyuntikan," tambah Zubairi. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJakarta.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar