Masa Berlaku KTP Elektronik Habis, Haruskah Diganti Baru? Ini Penjelasan Dukcapil Halaman all - Kompas
Masa Berlaku KTP Elektronik Habis, Haruskah Diganti Baru? Ini Penjelasan Dukcapil Halaman all - Kompas.com
KOMPAS.com – Penduduk Indonesia yang berusia minimal 17 tahun diwajibkan memiliki kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk.
Sejak tahun 2009, pemerintah meluncurkan program KTP elektronik (KTP-el) menggantikan bentuk KTP sebelumnya.
Di dalam KTP-el terdapat sejumlah informasi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, dan alamat. Beberapa KTP elektronik juga terdapat keterangan masa berlaku kartu.
Namun sejak tahun 2014, masa berlaku KTP elektronik adalah seumur hidup.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Lantas jika di dalam KTP elektronik masih tertera masa berlaku kartu sampai dengan jangka waktu tertentu dan tidak memiliki keterangan “Seumur Hidup” haruskah masyarakat menggantinya?
Masa berlaku KTP elektronik
Terkait hal tersebut Dirjen Dukcapil Kementrian dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan meskipun KTP elektronik terdapat masa berlaku atau kedaluwarsanya namun KTP elektronik akan tetap berlaku.
“Apabila KTP-el ada masa kadaluwarsanya maka itu akan tetap berlaku. Itu sudah diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2013, dinyatakan KTP berlaku seumur hidup,” jelasnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (12/4/2021).
Penjelasan dari KTP elektronik berlaku seumur hidup dalam keterangan tersebut menurutnya bukan berarti KTP elektronik harus ditulis berlaku seumur hidup
Zudan menegaskan esensi dari berlaku seumur hidup adalah meskipun KTP elektronik memiliki masa berlaku atau kedaluwarsa, namun tidak perlu dicetak kembali.
Zudan juga menjelaskan informasi tersebut melalui akun resmi TikToknya @zudanariffakrullah.
UU Nomor 24 tahun 2013
Penjelasan mengenai masa berlaku KTP elektronik yang saat ini berlaku seumur hidup merujuk UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa masa pemberlakukan KTP-el diatur dalam pasal 64 ayat 4 yakni masa berlaku KTP yang sebelumnya 5 tahun diubah menjadi seumur hidup.
Menurut peraturan tersebut disampaikan hal ini dilakukan supaya diperoleh kemudahan dan kelancaran dalam pelayanan publik di berbagai sektor.
Selain itu hal ini juga dilakukan untuk menghemat keuangan negara setiap lima tahunnya.

Masa Berlaku KTP Elektronik Habis, Haruskah Diganti Baru?
Salut! Seorang Ulama di Banjarmasin Menciptakan Alat Validasi Vaksin Covid-19
Meme Viral Polemik Syarat Fotokopi KTP Untuk Vaksinasi, Ini Kata Kemenkes
Lindungi Tenaga Pendidik Keagamaan, BPJamsostek dan Pemprov Jabar Raih Rekor MURI
Tinjau Vaksinasi Pelajar di Cirebon, Jokowi: Ternyata Semuanya Ingin Segera Pembelajaran Tatap Muka
Syarat Naik Pesawat di Jawa-Bali, Tak Perlu PCR jika Sudah Vaksin Dosis Kedua
Dewan Keamanan PBB Adopsi Resolusi untuk Afghanistan di Bawah Kuasa Taliban
Demi Gaet Masyarakat Pakai PLTS Atap, Kementerian ESDM Revisi Aturan PLTS Atap
Rekomendasi
