Menkominfo: Segerakan Vaksinasi untuk Proteksi Ibu Hamil - tempo - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Menkominfo: Segerakan Vaksinasi untuk Proteksi Ibu Hamil - tempo

Share This

 

Menkominfo: Segerakan Vaksinasi untuk Proteksi Ibu Hamil

Oleh:

Tempo.co

Minggu, 22 Agustus 2021 09:00 WIB
Menkominfo: Segerakan Vaksinasi untuk Proteksi Ibu Hamil

INFO NASIONAL - Pemerintah memastikan ibu hamil memperoleh proteksi lebih agar terhindar dari risiko terpapar dan kematian akibat Covid-19. Upaya tersebut salah satunya melalui percepatan vaksinasi dan penyiapan isolasi terpusat khusus bagi ibu hamil. Perlindungan kesehatan ibu hamil menjadi prioritas guna memaksimalkan proteksi keluarga.

Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) mencatat sebanyak 536 ibu hamil dinyatakan positif Covid-19 selama setahun terakhir. Dari jumlah tersebut, 3 persen diantaranya meninggal dunia dan 9,5 persen masuk adalah Orang Tanpa Gejala (OTG). Selain itu, 4,5 persen dari total ibu hamil yang terkonfirmasi positif membutuhkan perawatan di ICU.

“Angka itu yang patut menjadi perhatian kita semua. Ibu hamil termasuk kelompok rentan dan perlindungan bagi seorang ibu yang menjadi pusat keluarga, apalagi yang tengah mengandung calon generasi penerus, mutlak kita upayakan. Karena itu, pemerintah terus berusaha memberikan proteksi kesehatan lebih bagi ibu hamil dari penularan virus Covid-19,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.

Pemerintah memaksimalkan peningkatan kapasitas penanganan cepat Covid-19 agar tidak ada keterlambatan pengobatan. Sejalan dengan hal tersebut, Johnny mengungkapkan bahwa pemerintah mendorong setiap daerah untuk segera menyiapkan fasilitas isolasi terpusat (isoter) bagi ibu hamil.

ADVERTISEMENT

Pengobatan dan pemulihan di dalam fasilitas isoter dinilai lebih efektif dibandingkan dilakukan secara mandiri. Perkembangan kesehatan pasien juga dapat dipantau secara khusus untuk menghindari keterlambatan penanganan yang berisiko gejala lebih berat, bahkan kematian.

Sebagai langkah preventif, vaksinasi ibu hamil juga menjadi instrumen strategis untuk mencegah penularan, mengurangi risiko sakit berat, serta menurunkan angka kematian ibu maupun bayi. Sebab itu, sejak 2 Agustus 2021, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah memperluas cakupan program vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil. Kebijakan tersebut tertuang dalam SE nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menekan angka risiko penularan, bahkan kematian akibat Covid-19 pada ibu hamil. Kelompok ibu hamil dinilai memiliki risiko tinggi apabila terpapar dan dapat berdampak secara langsung pada kesehatan kandungan.

Terkait percepatan vaksinasi, Johnny kembali menekankan bahwa vaksin Covid-19 dengan merek apapun terbukti aman dan efektif. “Jadi tidak ada alasan untuk menunda vaksin, apabila memang sudah memenuhi syarat. Apalagi ketersediaan vaksin yang dapat digunakan ibu hamil di Indonesia sudah terjaga,” ujarnya.

Adapun, beberapa syarat yang harus dipenuhi ibu hamil untuk mendapatkan vaksin Covid-19, adalah dengan usia kandungan tidak kurang dari 13 minggu, idealnya adalah antara 13-33 minggu. Ibu hamil juga memiliki tekanan darah normal, tidak bergejala atau keluhan pre eklampsia, tidak sedang menjalani pengobatan, dan jika memiliki komorbid harus dalam kondisi terkontrol

Dokter spesialis kebidanan, Boy Abidin menyebutkan bahwa ibu hamil yang memenuhi syarat kesehatan dapat menerima semua vaksin Covid-19 yang ada di Indonesia. “Pada awalnya vaksin Sinovac yang lebih dulu di-approve oleh WHO. Tapi sekarang semua sudah melewati observasi dan aman, tapi tentu saja, vaksinasi harus dilakukan dengan pemantauan petugas kesehatan,” ujarnya.

Apabila tidak ada penyakit pemberat atau penyakitnya terkontrol, ibu hamil bisa melakukan registrasi vaksinasi di tempat layanan atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah. Di tempat tersebut, petugas akan melakukan skrining detail tentang kondisi ibu hamil selaku calon penerima vaksin.

“Bila ibu hamil atau keluarganya ragu, sebelum vaksin bisa mendapatkan surat rujukan dari dokter spesialis kandungan agar lebih tenang. Tapi ini sifatnya opsional karena sekarang, setelah vaksin ibu hamil dicanangkan, vaksinator sudah tahu bagaimana penanganannya. Vaksinasi tidak akan berdampak buruk bagi bayi selama sang ibu sehat,” kata Boy. Surat rujukan tersebut bisa didapatkan dari bidan, dokter, dokter kebidanan atau tenaga medis yang menangani kehamilan.

Wieke Ockvianasari, seorang ibu dengan usia kehamilan 30 minggu menceritakan bahwa selain berkonsultasi dengan dokter, dia juga bersikap proaktif dengan mencari informasi melalui media sosial dan berbagai

jurnal, sehingga dia yakin bahwa vaksin Covid-19 aman untuk ibu hamil. Pasca menerima vaksin untuk ibu hamil di RSIA Bunda Menteng, Wieke tidak mengalami KIPI maupun keluhan kesehatan, dia hanya merasakan pegal di bagian lengan pada hari pertama.

Untuk mendapatkan informasi pendaftaran dan lokasi vaksin, bisa dengan mengakses website https://pedulilindungi.id/ atau s.id/infovaksin. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages