0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Pemerintah Mimika Tak Siapkan Bansos untuk Warga selama PPKM - inews

    2 min read

    Pemerintah Mimika Tak Siapkan Bansos untuk Warga selama PPKM
    Pemerintah Mimika Tak Siapkan Bansos untuk Warga selama PPKMPolisi melakukan razia di titik rawan Mimika. (Foto: iNews/Nathan Making).
    TIMIKA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Mimika tidak mengalokasikan secara khusus bantuan sosial untuk warga selama PPKM sejak 7 Juli lalu. Sebab sudah ada sumbangan dari pemerintah baik berupa tunai maupun bahan pokok.
    Sekretaris Daerah Mimika, Michael Gomar mengatakan, pemerintah sudah menyalurkan berbagai jenis stimulan sehingga masyarakat tetap menerima bantuan selama PPKM. Mulai dari yang berskala mikro hingga level 4.
    "Pemerintah pusat sudah banyak mengaokomodasi bantuan selama PPKM ini, sehingga Kabupaten Mimika tidak mengalokasikan bantuan untuk masyarakat," kata Gomar di Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (7/8/2021).
    Kepala Dinas Sosial Mimika, Petrus Yumte mengatakan, penyaluran bansos dari pusat sudah maksimal, mencakup lima program yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa serta bantuan beras PPKM.
    "Semua bansos ini masih sedang berjalan. Untuk penyaluran PKH sudah sampai tahap ketiga. Sedangkan untuk BST di kota sudah berjalan, sementara 12 distrik (kecamatan) di pedalaman dan pesisir sudah dilaunching dan akan segera didistribusikan dalam waktu dekat," ujarya.
    Menurut Yumte, tahun ini Kabupaten Mimika juga menerima alokasi bantuan beras PPKM sebanyak 110 ton untuk dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BST.
    Setiap KPM akan menerima bantuan beras sebanyak 10 kilogram selama sebulan, dimana pendistribusiannya dilakukan oleh penyedia yang ditunjuk Kemensos bersama Bulog dengan pendamping dari Dinas Sosial.
    "Distribusi beras PPKM sudah dilakukan sejak minggu lalu di Timika," kata Yumte.
    Adapun jumlah penerima BST di Mimika kini merosot jumlahnya dari sebelumnya sekitar 8.000-an KPM menjadi 1.600-an KPM. Hal ini karena data penerima bantuan sosial sudah terkonek dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
    "Yang jelas penerima bantuan sosial itu tidak bisa dobel. Kalau sudah menerima BST, tidak bisa lagi menerima PKH atau BPNT atau BLT Dana Desa karena semua data yang ada sudah terverifikasi sesuai NIK," ujarnya.
    Editor : Andi Mohammad Ikhbal
    Komentar
    Additional JS