0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Penny Terancam Hukuman Seumur Hidup Usai Korupsi Dana Bantuan PKH Rp 450 Juta Halaman all - Kompas

    8 min read

    Penny Terancam Hukuman Seumur Hidup Usai Korupsi Dana Bantuan PKH Rp 450 Juta Halaman all - Kompas.com
    Jajaran Polres Malang saat merilis tersangka korupsi bantuan PKH, Minggu (8/8/2021).MALANG, KOMPAS.com - Penny Tri Herdiani, seorang Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang ditahan oleh jajaran Polres Malang.
    Penny menjadi tersangka kasus korupsi penyaluran dana bantuan PKH senilai Rp 450 juta.
    Kini dia terancam hukuman penjara seumur hidup.
    Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, Satreskrim Polres Malang sudah menyelidiki kasus tersebut sejak dua bulan lalu.
    Penny kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Agustus 2021.
    "Tanggal 2 Agustus 2021 penyidik Satuan Reskrim Polres Malang melaksanakan gelar perkara peningkatan status saksi terlapor sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti yang cukup. Untuk selanjutnya kemudian tersangka ditahan di Rutan Polres Malang," kata Bagoes dalam rilis di Mapolres Malang, Minggu (8/8/2021).
    Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
    Daftarkan email
    Menjadi pendamping sosial sejak 2016, korupsi mulai 2017
    Ilustrasi rupiahLihat Foto
    Shutterstock/Melimey
    Ilustrasi rupiah
    Bagoes mengatakan, Penny menjabat sebagai pendamping sosial PKH di Kecamatan Pagelaran sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.
    Sementara, kasus korupsi yang menjeratnya berlangsung mulai tahun anggaran 2017 hingga 2020.
    Penny melakukan tindak pidana korupsi itu dengan menyalahgunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
    Penyalahgunaan itu terdiri dari berbagai motif.
    Pertama, menahan KKS yang seharusnya diberikan kepada KPM. Terdapat 16 KKS yang ditahan dan tidak pernah diberikan kepada yang berhak.
    Kedua, menyalahgunakan KKS yang KPM-nya tidak ada di tempat atau meninggal. Ada 17 KKS yang KPM-nya tidak ada di tempat.
    Ketiga, mengambil sebagian bantuan 4 KKS. Sehingga, 4 KPM tersebut hanya menerima sebagian dari bantuan yang seharusnya didapatkan.
    "Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pada Tahun Anggaran 2017 sampai 2020, tersangka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kira-kira total 37 KPM yang nilainya mencapai sekira Rp 450 juta rupiah," katanya.
    Digunakan untuk kepentingan pribadi
    Penny menggunakan uang hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi. Seperti membeli barang-barang elektronik dan kepentingan sehari-hari lainnya.
    "Tersangka diduga menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut untuk kepentingan pribadi seperti pengobatan orangtuanya yang sakit, pembelian barang peralatan elektronik seperti kulkas, TV, laptop, keyboard, kompor, AC, motor Yamaha NMAX. Sisanya untuk kepentingan sehari-hari," kata Bagoes.
    Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa 33 KKS atas nama 33 KPM dan 33 buku rekening Bank BNI atas nama KPM tersebut.
    Penyidik juga mengamankan bundel rekening koran, sejumlah unit peralatan elektronik, satu set meja kursi taman warna hitam, satu unit Yamaha NMAX tahun 2015 nomor polisi N-5873-EBD warna hitam.
    "Dan ada uang tunai sebesar Rp 7.292.000, ada juga satu lembar berita acara pengembalian dana penyalahgunaan bantuan sosial program keluarga harapan tanggal 28 Mei 2021," katanya.
    Penny dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8 UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Ancaman pidana paling tinggi atas pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup.
    "Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," katanya.
    • Kompas.com PlayTeka Teki Santuy Edisi Alat Transportasi
    slide 1 to 3 of 9
    slide 1 to 3 of 9
    slide 1 to 3 of 9
    Tega! Pendamping PKH Korupsi Dana Bansos Rp450 Juta, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara2:01
    Tega! Pendamping PKH Korupsi Dana Bansos Rp450 Juta, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
    Tega!!! Pendamping PKH di Malang Gelapkan Dana Bansos 450 Juta, Ini Modusnya!!!3:01
    Tega!!! Pendamping PKH di Malang Gelapkan Dana Bansos 450 Juta, Ini Modusnya!!!
    Pendamping Bansos di Malang Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp 450 Juta2:03
    Pendamping Bansos di Malang Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp 450 Juta
    Anggota DPR Gelar Resepsi Pernikahan Saat PPKM di Solo, Ini Respons Gibran1:44
    Anggota DPR Gelar Resepsi Pernikahan Saat PPKM di Solo, Ini Respons Gibran
    Viral Video Pria Mengaku Positif Covid-19 tapi Malah Berwisata Kuliner, Pelaku Ditangkap3:16
    Viral Video Pria Mengaku Positif Covid-19 tapi Malah Berwisata Kuliner, Pelaku Ditangkap
    Polisi Tangkap 14 Orang Terlibat Kasus Balon Udara dan Petasan, Dua Diantaranya Anak-anak1:20
    Polisi Tangkap 14 Orang Terlibat Kasus Balon Udara dan Petasan, Dua Diantaranya Anak-anak
    Polda Kalimantan Utara Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Internasional1:20
    Polda Kalimantan Utara Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Internasional
    Anggota DPRD Labuhanbatu Pesta Narkoba, Ketua DPD Partai Golkar Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi1:50
    Anggota DPRD Labuhanbatu Pesta Narkoba, Ketua DPD Partai Golkar Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi
    Dilaporkan Atas Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Tak Penuhi Panggilan Polisi1:58
    Dilaporkan Atas Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Tak Penuhi Panggilan Polisi
    TAG:
    Komentar
    Additional JS