Respons Warga Soal Penghapusan Mural 'Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit'
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fawsimages.detik.net.id%2Fcommunity%2Fmedia%2Fvisual%2F2021%2F08%2F14%2Fviral-mural-di-pasuruan-dihapus-7_43.jpeg%3Fw%3D600%26q%3D90)
Penghapusan mural 'Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit' di dinding bangunan yang ada di sudut Jalan Diponegoro, Bangil, Kabupaten Pasuruan disesalkan warga. Mural itu disebut warga justru bagus dan mempercantik pemandangan.
Pantauan detikcom di lokasi, mural bergambar dua karakter dengan tulisan, 'Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit' yang ada di sebuah bangunan sudut Jalan Diponegoro, Bangil, itu ditutup cat warna krem. Meski demikian, jika dilihat dari dekat masih tampak jelas mural di baliknya.
Sebelum dihapus, mural setinggi 3 meter dengan lebar 4 meter itu memanjakan mata warga dan pengguna jalan. Mural membuat kondisi bangunan yang kusam karena tak terpakai menjadi sedap dipandang. Namun setelah ditutup cat, pemandangan malah kurang elok. Kondisi itu disesalkan warga Bangil.
"Sayang juga dihapus, soalnya nilai seninya bagus. Seninya juga mengandung pesan moral. Ini kan kayak ada ekpresi yang dikekang," kata Agung, salah satu pemuda yang sedang nongkrong di warung kopi sekitar lokasi, Sabtu (14/8/2021).
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fawsimages.detik.net.id%2Fcommunity%2Fmedia%2Fvisual%2F2021%2F08%2F14%2Fviral-mural-di-pasuruan-dihapus-8_43.jpeg%3Fw%3D480)
Agung mengaku tak tahu siapa pembuat dan pihak yang menghapus atau menutupi mural dengan cat. Namun, ia mengaku senang melihat mural tersebut.
"Kan nggak menganggu juga mural itu. Bagus," ungkapnya.
Sementara Umar, tukang becak yang mangkal tepat di seberang lokasi mural mengaku menikmati mural tersebut karena dinilai bagus.
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fawsimages.detik.net.id%2Fcommunity%2Fmedia%2Fvisual%2F2021%2F08%2F14%2Fviral-mural-di-pasuruan-dihapus-4_169.jpeg%3Fw%3D620)
"Lukisannya bagus. Tapi yang hapus saya nggak tahu," ujarnya.
Informasi yang dihimpun detikcom, mural itu mulai dibuat pada 25 Juli 2021 dan rampung pada 2 Agustus 2021. Mural dihapus petugas Satpol PP dengan cara menutupnya memakai cat pada 10 Agustus 2021. Mural dihapus karena melanggar Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2017. Perda itu melarang corat-coret di sarana umum.
Mural itu digambar dibangunan aset PT KAI. Saat ini Satpol PP tengah mencari pembuat mura tersebut. Jika ditemukan, pembuat mural akan dibina.
Simak juga 'Pakar Tata Negara Koreksi Aparat yang Sebut Presiden Lambang Negara':
Tidak ada komentar:
Posting Komentar