Sampaikan Pidato Keuangan, Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji PNS?
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.okezone.com%2Fokz%2F500%2Fcontent%2F2021%2F08%2F16%2F320%2F2456115%2Fsampaikan-pidato-keuangan-jokowi-resmi-umumkan-kenaikan-gaji-pns-VnrHjcR9VE.jpg)
JAKARTA - Sidang Tahunan MPR RI beserta sidang bersama DPR dan DPD RI Tahun 2021 dilakukan hari ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menyampaikan Pidato Kenegaraan dan Pidato mengenai Kebijakan Ekonomi pada Tahun 2022 yang tertuang dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2022.
Jokowi dijadwalkan akan menyampaikan pidato kenegaraan sekitar pukul 08.30 WIB.
"Hai #SobatSetneg, jangan lewatkan siaran langsung Pidato Presiden RI dalam rangka Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI Tahun 2021, pada hari Senin, 16 Agustus 2021 pukul 08.30 WIB di saluran TV Nasional dan Kanal Youtube Sekretariat Presiden," tulis Setneg melalui akun Instagram @kemensetneg.ri yang dilansir di Jakarta, Senin(16/8/2021).
Kemudian, pidato kedua Jokowi akan digelar pada pukul 10.30 WIB. Ada sejumlah kebijakan ekonomi di tahun depan yang kini nasibnya ada di tangan Jokowi.
Salah satunya, sinyal adanya kenaikan gaji PNS tahun depan ini terlihat dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2022 soal belanja pegawai.
Belanja pegawai merupakan salah satu instrumen yang bisa meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik. Pada tahun anggaran 2021, belanja pegawai ini diarahkan untuk mendukung pemantapan reformasi birokrasi dengan memperhatikan kesejahteraan pegawai.
Acara ini kemudian akan dilanjutkan dengan penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya dari Jokowi kepada Ketua DPR RI. Selanjutnya disambung dengan penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya serta surat permintaan pertimbangan dari Ketua DPR RI kepada Ketua DPD RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar