Syarat Wajib Divaksin, Masuk Fasilitas Umum Jadi Susah? - detik - Opsiin

Informasi Pilihanku

powered by Surfing Waves
demo-image

Syarat Wajib Divaksin, Masuk Fasilitas Umum Jadi Susah? - detik

Share This
Responsive Ads Here
Syarat Wajib Divaksin, Masuk Fasilitas Umum Jadi Susah?
Siti Fatimah - detikFinance
Jumat, 13 Agu 2021 10:53 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -
PPKM level 4 diputuskan diperpanjang sampai 16 Agustus. Ada beberapa pelonggaran yang diberikan yakni pembukaan pusat perbelanjaan (mal) secara bertahap hingga perjalanan yang mensyaratkan bukti telah mengikuti vaksinasi.
"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi persnya, Senin lalu (9/8).
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai, kebijakan tersebut belum tepat untuk diterapkan karena yang terjadi saat ini masih banyak masyarakat yang belum menerima vaksin. Menurutnya, di kota besar selain Jakarta masih rendah angka vaksinasinya.
"Menurut saya belum tepat, karena satu banyak masyarakat kita yang belum divaksin, di Jakarta saja baru mencapai 7,2 juta. Artinya belum semua penduduk DKI Jakarta. Kalau di luar malah belum masih banyak yang di bawah 50%. Di luar Jawa malah lebih rendah lagi," kata Trubus saat dihubungi detikcom, Jumat (13/8/2021).
Baca juga:
Lebih lanjut, kebijakan itu tidak bisa diterapkan bagi beberapa masyarakat yang tidak bisa divaksin karena faktor kesehatan. Kemudian, kebijakan kartu vaksin tak dapat berlaku bagi orang yang sudah terpapar COVID-19. Dimana mereka harus menunggu sekitar 1 bulan untuk mendapatkan vaksin.
"Nah yang terjadi kemudian, bahwa itu akan malah menurut saya memang menyulitkan, memberatkan publik, pengelola juga sulit," ujarnya.
Dia menyarankan, jika pemerintah ingin memberlakukan kebijakan syarat vaksinasi maka harus berimbang dengan pelayanan vaksinasi. Seperti yang terjadi di Inggris yang mensyaratkan bukti vaksin dalam administrasi, namun pemerintahnya memberikan layanan vaksinasi di tempat.
"Memang tujuannya baik, supaya masyarakat mau divaksin. Saran saya pemerintah kalau mau mensyaratkan itu masyarakat harus divaksin semua dulu. Nanti kalau sudah 70%. Lalu pemerintah harus menyediakan vaksin di tempat mal-mal itu atau di tempat pasar tradisional. Jadi orang itu datang langsung di vaksin. Pemerintah menyediakan di ruang publik dan gratis, nggak boleh berbayar," tandasnya.
Lanjut halaman berikutnya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Universitas Indonesia, Agus Pambagio menambahkan, kebijakan yang mensyaratkan kartu vaksin di tempat umum bertujuan untuk membatasi pergerakan sekaligus menambah keinginan untuk vaksinasi.
"Menurut saya pembatasan itu baik-baik saja dilakukan. Karena kalau tidak nanti bisa naik lagi (kasus COVID-19). Cuman yang harus dijaga, itu ada barcode bisa nggak dijamin oleh Kemkominfo supaya data itu tidak menyebar karena kan kerahasiaan data pribadi undang-undangnya belum selesai," kata Agus, dihubungi secara terpisah.
Dia pun menilai, seharusnya kebijakan tersebut tidak menyulitkan berbagai pihak baik masyarakat ataupun pengelola. "Nggak menyulitkan, tujuannya sebenarnya bukan pembukaan malnya tapi kan supaya vaksin. Menurut saya jangan buru-buru dibuka," ujarnya.



(fdl/fdl)
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages