0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Tersangka Pungli di Blora Berdalih hanya Mal Administrasi

    3 min read

    Tersangka Pungli di Blora Berdalih hanya Mal Administrasi
    09 Agustus 2021, 16: 11: 03 WIB | Editor : Ali Mustofa
    BERI KETERANGAN: Kadi Sukarno, pengacara tersangka Sofaat dan Warso saat diwawancarai setelah pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Blora.BERI KETERANGAN: Kadi Sukarno, pengacara tersangka Sofaat dan Warso saat diwawancarai setelah pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Blora. (SUBEKAN/RADAR KUDUS)
    Share this          
    Jambret Berjimat di Blora Melempem lawan Emak-Emak
    BLORA, – Tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) jual beli kios di Pasar Induk Cepu akhirnya buka suara. Pungli itu dilakukan atas perintah kepala dinas. Sehingga dua tersangka beralasan yang mereka lakukan hanya mal administrasi. Karena menjalankan perintah atasan.
    Hal itu disampaikan Kadi Sukarno, selaku kuasa hukum tersangka Warso (Kabid Pasar Dindaqkop dan UMKM Blora) dan tersangka Sofaat (mantan kepala UPT Pasar Cepu). Pemeriksaan sendiri berlangsung selama tujuh jam dengan 22 pertanyaan.
    Menurutnya, permasalahan yang dialami kedua kliennya hanya mal administrasi. Bukan persoalan pidana. Lagipula, kedua kliennya itu dalam menjalankan tugasnya berdasarkan perintah dari atasan.
    Kuasa Hukum Tersangka Warso dan Sofaat (Kadi Sukarno)
    "Atas perintah dari atasan. Yaitu kepala dinas yang juga sudah ditetetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
    Dia menegaskan, pertanyaan penyidik seputar pelurusan administrasi terlebih dulu. Apakah pelaksanaannya itu sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan. termasuk Perda ataupun mungkin juga terkait perintah jabatan. Selain itu, kronologis dana kompensasi kios dan terkait administrasinya. "Baru sebatas itu. Sehingga nanti arahnya juga akan kita pelajari lebih lanjut," tambahnya.
    Kadi memandang penting untuk pelurusan administrasi. Artinya, tentang keterlibatan kedua kliennya ke arah pidana atau mal administrasi. "Meskipun konteksnya aturan itu belum ditemukan. Tetapi persoalan ini sudah berjalan lama. Konteks pengelolaan pasar sudah berjalan lama," imbuhnya.
    Pasar itu juga objek dari PAD juga sudah berjalan lama. Sebenarnya hal itu juga melibatkan pemkab yang notabene sebagai penerima PAD. "Lebih-lebih PAD ini juga digunakan untuk rakyat. Maka di mana letak kerugian negara nanti akan kita cari," bebernya.
    Sebelum disetor, uang hasil pungutan masuk di bendahara. Cuma saat itu proses penyetoran belum dilakukan. "Terkait nominal uang, datanya tidak sesuai yang disampaikan pedagang yang mencapai Rp 915 juta. Kita juga tidak menemukan uang dimanfaatkan klien saya," jelasnya.
    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Muhammad Adung mengungkapkan, pemeriksaan kemarin memang ada yang tidak hadir. Alasannya karena sakit. Yakni Sarmidi, selaku kepala Didagkop UMKM Blora. Sehingga dipanggil ulang. Pekan depan, pihaknya masih memanggil kembali tiga tersangka tersebut.
    Terkait langkah penahanan, kejaksaan akan melihat hasil dari pemeriksaan tersangka Sarmidi terlebih dahulu. Selain itu, menunggu petunjuk dari pimpinan. "Sejauh ini ketiganya cukup kooperatif menjalani setiap proses pemeriksaan," bebernya.
    (ks/sub/lid/top/JPR)
    Komentar
    Additional JS