0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Ya Ampun! Buat Traktir Pacar, Pria di Lingsar Ini Nekat Curi Traktor - Lombok Post

    2 min read

    Ya Ampun! Buat Traktir Pacar, Pria di Lingsar Ini Nekat Curi Traktor
    Editor:
    10 Agustus 2021
    DIBUI: Kapolsek Lingsar Iptu I Ketut Artana (kiri) bersama Kasubbag Humas Polresta Mataram Iptu E Anggraeni menggiring para tersangka pencurian traktor di Mapolsek Lingsar, Senin (9/8). (Harli/Lombok Post)
    MATARAM-Cinta membuat BR (inisial, Red) alias Bakrun rela berbuat apa saja. Demi memenuhi keinginan pacarnya menikmati makanan dan minuman di kafe, Bakrun rela mencuri. Kini pria 44 tahun itu mendekam di sel tahanan Polsek Lingsar, Lombok Barat (Lobar).
    "Pelaku ini mencuri mesin traktor inventaris pemerintah desa Gontoran," kata Kapolsek Lingsar Iptu I Ketut Artana, Senin (9/8).
    Saat beraksi, Bakrun dibantu staf desa Gontoran berinisial AW alias RIH, 42 tahun. Mereka masuk ke dalam gudang penyimpanan inventaris mengambil mesin traktor. "Mereka bekerja sama membongkar mesin tersebut di rumah AW," tutur Artana.
    Bakrun hanya mengambil mesinnya. Bodi traktor disimpan di rumah AW. "Mesinnya dijual ke wilayah Lombok Tengah," jelasnya.
    Polisi yang menerima laporan dari pihak desa langsung melakukan penyelidikan. Diketahui rangka traktor berada di rumah AW.  "Kita langsung cocokkan dengan laporan pemerintah desa Gontoran," ujarnya.
    Rangka traktor yang ditemukan di rumah AW sama dengan data milik pemerintah desa Gontoran yang hilang. AW pun ditangkap dan diamankan ke Polsek Lingsar. Selanjutnya, polisi menangkap Bakrun di rumahnya. "Kedua pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Artana.
    Dari pengembangan yang dilakukan polisi, diketahui mesin traktor itu dijual ke Loteng seharga Rp 3,5 juta. Uang itu kemudian digunakan untuk berfoya-foya dengan pacarnya di kafe.
    Sementara, AW tak mendapatkan bagian apa pun. "Bakrun gunakan sendiri uang hasil penjualan barang curian," jelasnya.
    Akibat perbuatannya, Bakrun dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP. Dia terancaman hukuman sembilan tahun penjara.
    Bakrun mengakui dirinya bersama AW mengambil traktor tersebut. "Saya ambil mesinnya. Biasanya digunakan untuk mesin pemipil jagung," katanya.
    Uang hasil penjualan itu digunakan untuk pergi ke kafe di wilayah Lingsar. Mentraktir pacarnya. Dia mengaku baru pertama melakukan pencurian. "Saya khilaf pak," katanya. (arl/r1)
    Komentar
    Additional JS