Aksi Tipu-tipu Bos Grabtoko Bikin 12 Korban Rugi Rp 195 Juta Lebih
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fawsimages.detik.net.id%2Fcommunity%2Fmedia%2Fvisual%2F2016%2F01%2F26%2Fc84cd9e0-5916-4fe1-891c-77225d564c21_169.jpg%3Fw%3D600%26q%3D90)
Bos Grabtoko, Yudha Manggala Putra, divonis 4 tahun penjara terkait kasus menyebarkan berita bohong dan menyesatkan konsumen dalam transaksi elektronik. Aksi tipu-tipu bos Grabtoko Yudha Manggala Putra ini terungkap dalam putusan persidangan.
"Menyatakan terdakwa Yudha Manggala Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan konsumen dalam transaksi elektronik' dalam dakwaan pertama," kata hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) seperti dilansir dalam salinan putusan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin (27/9/2021).
Hakim memvonis Yudha Manggala dengan pidana penjara 4 tahun serta denda Rp 800 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Dalam kasus ini, Yudha Manggala didakwa melakukan tindak pidana melakukan penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Dalam dakwaan kasus tersebut terungkap cara-cara Yudha Manggala membuat situs Grabtoko hingga menyebabkan korban sebagai konsumennya merugi, berikut ini kasusnya.
Awal Mula Grabtoko Dibuat
Kasus ini berawal ketika terdakwa Yudha Manggala dan Salman Khan (DPO) membuat perusahaan PT Grab Toko Indonesia pada sekitar akhir tahun 2020, dengan rencana menjual barang elektronik dengan berbagai jenis dan merk hingga diskon sampai dengan 50 persen dengan cara pembayaran dengan sistem pelunasan terlebih dahulu.
Situs Grabtoko Jual Barang Elektronik
Kemudian terdakwa merekrut sejumlah karyawan dan membuat situs dengan alamat www.grabtoko.com. Adapun barang-barang yang dijual di antaranya HP, power bank, blender, rice cooker, kabel data dari berbagai merek, air pod, dan ear buds.
Kemudian terdakwa melakukan promosi secara masif.
Korban Menghubungi Grabtoko tapi Tak Direspons
Selanjutnya kesemua korban telah mengirim uang sebagaimana yang tercantum dalam website Grabtoko, namun hingga sekarang barang-barang ini tidak dikirim oleh terdakwa, malah terdakwa tidak bisa dihubungi lagi. Website Grabtoko tidak aktif lagi dan bahkan kantor Grabtoko pun sudah kosong sehingga tidak ada lagi barang-barang tersebut.
Modus terdakwa adalah diskon sampai maksimal 50 persen dengan sistem pelunasan terlebih dulu, lalu barang dikirim 4-6 hari kerja. Setelah itu, buat meyakinkan para saksi untuk membeli dan berbelanja di PT Grab Toko.
Sejumlah korban sempat ditipu ketika menghubungi Grabtoko, pihak Grabtoko sempat menjanjikan barang akan dikirim kepada korban. Akhirnya korban meminta uangnya kembali tetapi pesan tersebut tidak dijawab oleh terdakwa.
Dalam dakwaan tersebut tercatat sekitar 12 korban merasa ditipu dan dirugikan kurang-lebih senilai Rp 195.723.400 (juta).
"Bahwa atas kejadian tersebut, saksi-saksi lainnya merasa di tipu dan dirugikan ± 195.723.400 (juta) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata hakim.
(yld/dhn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar