Apresiasi Minimarket DKI Tutupi Pajangan Rokok, Ini Pesan YLKI
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengapresiasi langkah Pemprov DKI yang mengeluarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Sejumlah minimarket menerapkannya dengan menutup pajangan rokok dengan kertas.
"YLKI mengapresiasi atas langkah yang dilakukan Pemprov DKI untuk penutupan display rokok di retailer," pungkas Tulus, saat dihubungi Selasa (14/09/2021).
Selain itu, Tulus menambahkah seruan ini diperlukan, sebab penjualan rokok di Indonesia dan Jakarta terlalu masif, bahkan mudah diakses oleh anak-anak.
"Selain karena adanya seruan Gubernur, juga karena penjualan rokok di Indonesia dan Jakarta, terlalu masif dan terlalu gampang diakses oleh anak-anak dan remaja," ungkap Tulus.
Tulus menambahkan, seruan atau kebijakan seperti ini harus dilakukan secara intensif agar dapat menekan jumlah perokok di Indonesia.
"Hal ini harus dilakukan secara intensif, jangan cuma sekali-kali doang," saran Tulus.
Bagi pihak retailer, Tulus berpesan ke depannya kebijakan ini dapat diterapkan oleh banyak outlet maupun minimarket. Sebab, kebijakan serupa sudah diterapak lebih dulu di negara tetangga.
"YLKI meminta agar pihak supermarket mematuhinya. Di banyak negara, seperti juga di Malaysia dan Thailand juga dijual secara tertutup," jelasnya
Menurut Tulus, dengan penutupan pajangan produk rokok di setiap retailer bisa mengurangi akses pembelian rokok oleh anak-anak.
"Setidaknya akan mengurangi akses pembelian rokok pada anak-anak," tambahnya.
Sementara itu, terkait apakah kebijakan ini sudah efektif atau belum dalam menekan angka perokok di Indonesia, ia menjelaskan hal tersebut tidak bisa terjadi dalam waktu singkat.
"Perlu waktu dan intensitas untuk bisa menurunkan jumlah perokok [di Indonesia]," jelasnya.
Simak Video "WHO Minta Penggunaan Rokok Elektrik Dibatasi"
(up/up)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar