Asosiasi Leasing Minta Debt Collector Tagih Utang dengan Sopan Santun By Kompas - Opsiin

Informasi Pilihanku

powered by Surfing Waves
demo-image

Asosiasi Leasing Minta Debt Collector Tagih Utang dengan Sopan Santun By Kompas

Share This
Responsive Ads Here

 

Asosiasi Leasing Minta Debt Collector Tagih Utang dengan Sopan Santun

By
Kompas Cyber Media 1955
msn.com
2 min
Instagram.com/@gunabdillah

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan debt collector atau penagih utang yang tidak tersertifikasi alias ilegal dapat dilaporkan kepada polisi untuk dihukum.

"Penarikan unit secara berlebihan dengan debt collector ilegal atau tidak tersertifikasi dapat dilaporkan kepada polisi. Kami sepakat debt collector ilegal dapat ditangkap agar bisa dihukum," kata Suwandi dilansir dari Antara, Rabu (29/9/2021).

Menurutnya, dengan non performing Ffnancing (NPF) gross pada Juli 2021 yang sebesar 3,95 persen, jumlah penarikan unit produk yang debiturnya gagal bayar kredit sebetulnya sangat sedikit.

Apabila terpaksa melakukan penarikan, perusahaan pembiayaan biasanya melakukan dengan sopan santun.

Menurut Suwandi, sekitar 90 persen dispute terjadi saat unit produk telah berpindah tangan kepada pihak ketiga, sementara debitur atau pemilik pertamanya sudah menghilang, seperti pindah kota atau pulau tempatnya tinggal.

Ia mengatakan untuk kasus seperti ini, sebetulnya debitur pertama dapat dijatuhi hukuman hingga lima tahun penjara.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

"Eksekusi pun terjadi karena biasanya pihak ketiga kurang bisa bekerja sama. Biasanya kami edukasi agar sopan santun sesuai prosedur dan kita ajak ke kepolisian untuk dimediasi, atau dibawa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di OJK," imbuhnya.

Sebetulnya, lanjut dia, OJK telah membantu 5,2 juta debitur dengan penerbitan Peraturan OJK Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. Karena itu NPF perusahaan pembiayaan tetap berada pada level yang rendah.

"Kurang lebih 60 sampai 70 persen debitur saat ini sudah kembali membayar normal. Artinya perusahaan pembiayaan itu sebetulnya tidak tertarik untuk bicara eksekusi, tapi karena yang kami pinjamkan adalah uang, kami lebih senang para debitur membayar cicilan dengan uang, dengan taat sampai lunas,” ucapnya.

Dokumen debt collector

Eksekusi penyitaan barang kredit atau jaminan fidusia dari debitur dipastikan dapat dilakukan tanpa perlu melewati proses pengadilan terlebih dahulu.

Highlight-light.a217677b32a684d21a25fc51c542a09f
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Opsiinfo9

Opsi lain

powered by Surfing Waves

Post Bottom Ad

Pages