Jika Tak Tuntas, Kasus Pembunuhan Munir Akan Jadi Catatan Kelam Halaman all - Kompas - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jika Tak Tuntas, Kasus Pembunuhan Munir Akan Jadi Catatan Kelam Halaman all - Kompas

Share This

 

Jika Tak Tuntas, Kasus Pembunuhan Munir Akan Jadi Catatan Kelam Halaman all - Kompas.com

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengenang 10 Tahun Kasus Munir dalam aksi Kamisan di Istana Negara, Kamis (4/9/2014). Pegiat HAM mendesak penegak hukum untuk membuka kembali kasus Munir untuk menjerat dan menghukum auktor intelektualis di balik pembunuhan Munir.

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, penuntasan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib akan menjadi simbol penghormatan negara pada hak asasi manusia.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan, jika pemerintah berkomitmen menuntaskan kasus kematian Munir, maka hal itu akan menjadi catatan hukum yang luar biasa.

“Menuntaskan proses hukum merupakan upaya negara menunjukkan kepedulian HAM. Keluarga korban dan komunitas HAM sudah terlalu lama menunggu,” kata Amiruddin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/9/2021).

Namun sebaliknya, jika upaya penuntasan itu tidak dilakukan pemerintah maka akan menjadi catatan buruk di sektor penegakan hukum, khususnya terkait HAM.

“Jika dibiarkan mengambang, maka akan menjadi catatan kelam dunia politik, HAM dan hukum,” ucap dia.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Amiruddin menuturkan, saat ini Komnas HAM sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan perhatian secara serius terkait penuntasan kasus Munir.

Menurut dia, langkah yang paling efektif untuk ditempuh yakni meminta Kapolri menindaklanjuti hasil laporan Tim Pencari Fakta (TPF).

“Terutama (terkait) pihak-pihak yang diduga turut serta dalam peristiwa perbuatan pidana pembunuhan saudara Munir,” kata dia.

Sebelumnya, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) meminta Komnas HAM segera tetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Anggota Kasum sekaligus Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan, opini hukum atau legal opinion terkait kasus Munir telah diserahkan kepada Komnas HAM pada September 2020.

Arif menuturkan, merujuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kasus Munir telah memenuhi unsur untuk dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 9 UU Pengadilan HAM, kasus yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kemudian, kejahatan terhadap kemanusiaan dilakukan secara meluas dan sistemik.

Di sisi lain, Arif menuturkan, pembunuhan Munir disebabkan persekongkolan atau konspirasi yang terorganisasi dan melibatkan institusi negara. "Yang tentu tidak akan mampu bisa diungkap jika hanya menggunakan mekanisme hukum biasa," kata Arif.

Munir dibunuh pada 7 September 2020 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.

Pemberitaan Harian Kompas 8 September 2004 menyebutkan, Munir meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.

Hasil autopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu. Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir pernah telah dilakukan.

Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot Garuda Indonesia. Pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan.

Dia dianggap menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir. Sejumlah fakta persidangan bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan ini.

Akan tetapi, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan. Pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, divonis bebas dari segala dakwaan.

Kompas.com Play
  • Teka Teki Santuy Edisi Alat Transportasi

slide 1 to 3 of 8
slide 1 to 3 of 8
slide 1 to 3 of 8
Jubir Ahmadiyah Minta Proses Hukum Kasus Perusakan Masjid di Sintang Harus Transparan
11:15

Jubir Ahmadiyah Minta Proses Hukum Kasus Perusakan Masjid di Sintang Harus Transparan

Polemik TWK KPK Berlanjut, Komnas HAM Temukan 11 Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
9:22

Polemik TWK KPK Berlanjut, Komnas HAM Temukan 11 Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pemkab Sintang Dianggap Tak Tegas Soal Ahmadiyah, Komnas HAM Minta Mabes Polri Ambil Alih
3:24

Pemkab Sintang Dianggap Tak Tegas Soal Ahmadiyah, Komnas HAM Minta Mabes Polri Ambil Alih

Kerja Sama dengan China Produksi Vaksin, PKS: Harusnya Pemerintah Utamakan Vaksin Merah Putih!
3:11

Kerja Sama dengan China Produksi Vaksin, PKS: Harusnya Pemerintah Utamakan Vaksin Merah Putih!

Usut Tuntas Penganiayaan Anak untuk Ritual, KPAI: Banyak Orangtua Tak Paham Hak Seorang Anak
8:53

Usut Tuntas Penganiayaan Anak untuk Ritual, KPAI: Banyak Orangtua Tak Paham Hak Seorang Anak

Millenial Keren! Ternak Kambing Perah Beromzet Puluhan Juta Rupiah
1:05

Millenial Keren! Ternak Kambing Perah Beromzet Puluhan Juta Rupiah

Cinta Ditolak, Pemuda di Sidoarjo Aniaya Kakak-beradik hingga Tewas
3:32

Cinta Ditolak, Pemuda di Sidoarjo Aniaya Kakak-beradik hingga Tewas

Polisi Dalami Soal Ritual Pesugihan, Ibu Disebut Berhalusinasi Saat Cungkil Mata Sang Anak
14:09

Polisi Dalami Soal Ritual Pesugihan, Ibu Disebut Berhalusinasi Saat Cungkil Mata Sang Anak

TAG:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages