Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured

    Kapasitas Fiskal Separuh Provinsi di Indonesia Kurang | Bisniscom

    11 min read

     

    Kapasitas Fiskal Separuh Provinsi di Indonesia Kurang | Bisnis.com

    Terdapat lima kategori kapasitas fiskal daerah (KFD) yang digunakan terhadap 34 provinsi di Indonesia.
    Share:
    Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com16 September 2021 - 20:55 WIBGedung Kementerian Keuangan. - kemenkeu.go.id
    Gedung Kementerian Keuangan. - kemenkeu.go.id

    Bisnis.com, JAKARTA — Setengah dari provinsi-provinsi di Indonesia tercatat memiliki kapasitas fiskal daerah yang kurang, yakni delapan provinsi masuk dalam kategori rendah dan sembilan provinsi terhitung sangat rendah.

    Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 116/2021 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (KFD). Aturan itu ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Selasa (31/8/2021) dan diundangkan satu hari setelahnya.

    Pemerintah melakukan pemetaan KFD untuk memberikan gambaran kemampuan keuangan daerah, tercermin dari pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu. Daerah-daerah itu dikelompokkan berdasarkan indeks kapasitas fiskal daerah (IKFD).

    Terdapat lima kategori KFD yang digunakan terhadap 34 provinsi di Indonesia, mulai dari yang sangat tinggi hingga yang sangat rendah. Berdasarkan perhitungan indeks KFD, setengah dari provinsi-provinsi di Indonesia tercatat memiliki kapasitas fiskal yang kurang.

    Sebanyak sembilan provinsi memiliki kapasitas fiskal yang sangat rendah, yakni skor indeks KFD di bawah 0,275. Kesembilan provinsi tersebut adalah Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Gorontalo.

    Lalu, terdapat delapan provinsi dengan kapasitas fiskal yang rendah, dengan skor indeks KFD di atas sama dengan 0,275 dan di bawah 0,458. Kedelapan provinsi tersebut adalah Aceh, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

    Adapun, provinsi dengan kapasitas fiskal yang sangat tinggi seluruhnya berada di Pulau Jawa, yakni Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

    Berikut daftar kapasitas fiskal daerah 34 provinsi di Indonesia berdasarkan PMK 116/2021:

    ProvinsiKFD
    DKI JakartaSangat tinggi
    Jawa BaratSangat tinggi
    Jawa TengahSangat tinggi
    Jawa TimurSangat tinggi
    Sumatera UtaraTinggi
    RiauTinggi
    Sumatera SelatanTinggi
    BantenTinggi
    Kalimantan TimurTinggi
    Sumatera BaratSedang
    LampungSedang
    Kalimantan BaratSedang
    Kalimantan SelatanSedang
    Sulawesi SelatanSedang
    BaliSedang
    PapuaSedang
    Papua BaratSedang
    AcehRendah
    Kepulauan RiauRendah
    Kalimantan TengahRendah
    Kalimantan UtaraRendah
    Sulawesi UtaraRendah
    Sulawesi TengahRendah
    Nusa Tenggara BaratRendah
    Nusa Tenggara TimurRendah
    JambiSangat rendah
    Bangka BelitungSangat rendah
    BengkuluSangat rendah
    DI YogyakartaSangat rendah
    Sulawesi TenggaraSangat rendah
    Sulawesi BaratSangat rendah
    MalukuSangat rendah
    Maluku UtaraSangat rendah
    GorontaloSangat rendah

    "Peta KFD dapat digunakan untuk pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah, penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah jika dipersyaratkan, dan/atau penggunaan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tulis Sri Mulyani dalam PMK 116/2021, dikutip pada Kamis (16/9/2021).

    Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

    Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : ekonomi daerah, keuangan daerah, kapasitas fiskal daerah, anggaran daerah

    Share:
    Editor : Miftahul Ulum
    Komentar
    Additional JS