0
News
    Home Featured

    Kecuali Daerah Konflik, Penjabat Kepala Daerah Diminta Jangan dari TNI-Polri By Merdeka

    3 min read

     

    Kecuali Daerah Konflik, Penjabat Kepala Daerah Diminta Jangan dari TNI-Polri

    By
    Merdeka
    MERDEKA
    2 min

    Merdeka.com - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyarankan pemerintah menunjuk sekretaris daerah (Sekda) menjadi pejabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan menjelang Pilkada 2024. Hal ini dinilai lebih baik dibandingkan perwira tinggi TNI/Polri yang menjadi Pj kepala daerah.

    "Menurut saya, lebih baik pemerintah mengangkat saja Sekda-nya. Karena Sekda yang tau persis kondisi birokrasi internal luarnya," jelas Trubus kepada Liputan6.com, Senin (27/9).

    Dia khawatir diisinya Pj kepala daerah oleh perwira TNI/Polri akan memunculkan dwifungsi ABRI yang telah dihapus pascareformasi. Hal ini membuat TNI/Polri tak boleh lagi terlibat di sektor-sektor sipil, apalagi menjadi kepala daerah.

    "Dwifungsi ABRI kan sudah dihapus, jadi enggak boleh ada sektor-sektor termasuk dalam hal ini Pj, apalagi gubernur bupati itu di tangan mereka," ujarnya.

    Trubus mengatakan apabila pemerintah ingin menjadikan perwira TNI/Polri sebagai Pj kepala daerah, sebaiknya hanya ditempatkan di wilayah-wilayah yang rawan terjadi konflik. Sementara, untuk DKI Jakarta bisa menunjuk Sekda.

    "Ya kalau di daerah konflik kayak Papua itu kan banyak tuh, itu diambil dari TNI/Polri aja. Tapi kalau daerahnya seperti Jakarta, kan gak perlu TNI/Polri," kata Trubus.

    Selain itu, kata dia, TNI/Polri bisa ditempatkan menjadi Pj di daerah yang birokrasinya lemah. Misalnya, kepala daerahnya terseret kasus korupsi atau pemerintah daerah tak berfungsi maksimal dan optimal.

    "Tapi tidak semua TNI/Polri masuk semua disitu, hanya yang sifatnya mendesak," ucap Trubus.

    Sebagai informasi, akan ada 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022. Sementara itu, sebanyak 171 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2023.

    Jika merujuk pada Undang-Undang Pilkada, kekosongan jabatan itu akan diisi oleh penjabat kepala daerah.

    Dalam pasal 201 undang-undang Pilkada, jabatan gubernur akan diisi oleh orang yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur. Sedangkan posisi bupati dan wali kota akan diisi olej pejabat pimpinan tinggi pratama.

    Beberapa tahun lalu, Kemendagri pernah menunjuk perwira TNI atau Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah. Mereka adalah Komjen M Iriawan, menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat, Irjen Carlo Brix Tewu menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Mayjen Soedarmo sebagai Pj Gubernur Aceh.

    Reporter: Lisza Egeham/Liputan6.com (mdk/fik)

    Komentar
    Additional JS