Pilihan

LBH: Korban Pelecehan di KPI Tak Bisa Dilaporkan Balik - CNN Indonesia

 

LBH: Korban Pelecehan di KPI Tak Bisa Dilaporkan Balik

CNN Indonesia
Selasa, 07/09/2021 15:45
Pengacara Publik LBH Jakarta Aprillia menyebut pegawai KPI yang diduga korban pelecehan seksual, MS dilindungi UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pengacara Publik LBH Jakarta Aprillia Lisa Tengker menyebut korban dugaan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS tidak bisa dilaporkan balik oleh terduga pelaku. (CNN Indonesia/Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Publik LBH Jakarta Aprillia Lisa Tengker menyebut korban dugaan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS tidak bisa dilaporkan balik oleh terduga pelaku.

Hal itu dia utarakan merespons rencana terduga pelaku, RT dan EO yang akan melaporkan balik MS karena dianggap telah menyebarkan identitas yang berujung perundungan di media sosial.

Lihat Juga :

"Korban pelecehan seksual yang speak up tidak bisa dilaporkan balik oleh pelaku," kata Aprilia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/9).

Aprilia menjelaskan ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal 10 berbunyi, "Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap."

Aprilia mengaku heran terhadap rencana terduga pelaku tersebut. Menurutnya, pelecehan dan penderitaan yang dialami korban tidak sebanding dengan yang dialami oleh terduga pelaku.

"Ya kalau mau membuktikan bahwa tuduhannya enggak benar, silakan jalankan proses hukumnya saja. Jika mau dibandingkan dengan nilai sakit, malu, dan 'rusaknya' korban setelah bertahun-tahun di-bully, dilecehkan, dan dicemarkan nama baiknya, ya apa yang dialami terduga pelaku enggak sebanding," ujarnya.

Lihat Juga :

Lebih lanjut, Aprilia menyatakan langkah yang diambil MS mengungkap kasus ini ke publik tak bisa disalahkan. Ia menyebut para korban pelecehan seksual banyak kesulitan ketika menempuh proses hukum.

"Kita harus mengakui jika hukum Indonesia belum ramah untuk korban, khususnya dalam kasus kekerasan seksual," ujar Aprilia.

April berharap kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa MS membuat penegak hukum konsisten melindungi para korban. Menurutnya, penegak hukum harus paham perspektif korban dan melihat dari berbagai aspek.

"Ku berharap aparat hukum juga bisa menangani kasusnya dengan pemikiran yang maju bukan hanya aspek hukum, tapi aspek sosial, dan terpenting berpihak ke korban juga," katanya.

Lihat Juga :

Komentar

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek