Mengenal Pelat Nomor Hijau yang Misterius di RI

Ada empat warna dasar pelat nomor kendaraan di Indonesia, salah satunya hijau yang jarang kelihatan karena cuma digunakan di daerah khusus. Bisa jadi sangat banyak masyarakat yang bahkan belum pernah melihatnya sama sekali.
Kepolisian sudah merilis aturan baru tentang warna dasar pelat kendaraan, yakni Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang mengganti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam aturan baru kepolisian mengurangi jumlah warna dasar yang tadinya lima (hitam, kuning, merah, putih, hijau) menjadi hanya empat (putih, kuning, merah, hijau).
Perubahan terjadi untuk pelat nomor kendaraan pribadi yang tadinya warna dasar hitam tulisan putih menjadi putih tulisan hitam. Kepolisian juga menghapus warna dasar putih pada aturan lama yang ditujukan buat kendaraan diplomatik negara asing, kendaraan jenis ini ditentukan memakai pelat nomor putih seperti kendaraan pribadi.
Sementara itu warna dasar pelat kuning (kendaraan umum), merah (instansi pemerintah), dan hijau yang ditujukan buat kendaraan di kawasan perdagangan bebas tidak berubah.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1d, pelat hijau untuk 'kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
Lokasi kawasan perdagangan bebas
Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, kawasan perdagangan bebas adalah kawasan di Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
Lokasi kawasan perdagangan bebas di Indonesia berada di Batam, Bintan, dan Karimun yang ada di Riau serta Sabang di Aceh.
(fea)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar