0
News
    Home Blt Featured UMKM

    Pernah Dapat BLT UMKM Tahap Sebelumnya, Bisa Dapat Lagi? Ketahui Cara Cairkan BPUM di BRI Tanpa Antre - Pikiran Rakyat

    12 min read

     

    Pernah Dapat BLT UMKM Tahap Sebelumnya, Bisa Dapat Lagi? Ketahui Cara Cairkan BPUM di BRI Tanpa Antre

    Laman Eform BRI - Pernah dapat BLT UMKM tahap sebelumnya, apakah bisa dapat lagi? Ketahui cara cairkan BPUM di BRI tanpa antre di Eform. /Tangkap Layar/Eform BRI/
    Laman Eform BRI - Pernah dapat BLT UMKM tahap sebelumnya, apakah bisa dapat lagi? Ketahui cara cairkan BPUM di BRI tanpa antre di Eform. /Tangkap Layar/Eform BRI/

    BERITA DIY - UMKM yang pernah dapat BPUM di tahap sebelumnya, apakah bisa dapat lagi? Jawabannya tentu saja tidak. Sebab BLT UMKM tahap 2 yang berlansung dari bulan JUli hingga September 2021 ini diperuntukkan kepada yang belum pernah mendapatkan BLT Rp1,2 juta.

    Alasannya, Kemenkop UKM ingin agar BPUM dapat dirasakan oleh semua usaha mikro yang terdampak di masa pandemi Covid-19. Tujuan akhirnya supaya para UMKM dapat terus bertahan dan menggerakkan roda perekonomian.

    Selain itu, terdapat syarat lain untuk menjadi penerima mendapatkan BPUM di bulan September 2021 ini, yaitu:

    Baca Juga: Siapkan KTP! Cek Penerima BPUM PNM Mekaar Bukan di eform.bri.co.id/bpum, Melainkan di Link Berikut Ini

    Baca Juga: NIK Tak Ada di Link Cek Penerima BPUM Eform BRI - BNI banpresbpum.id Tahap 3? Cairkan BLT UMKM Bawa Bukti Ini

    UMKM yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

    - Terdaftar sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK

    - Anggota Polri maupun prajurit TNI

    - Pegawai di BUMN atau pun BUMD 

    - Sedang menerima KUR

    Meskipun pelaku usaha mikro belum pernah mendapatkan BPUM, jika termasuk ke dalam golongan di atas, maka tetap tidak bisa memperoleh BLT UMKM Rp 1,2 juta.

    Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM BNI - BRI Tahap 3 Modal HP Dapat BPUM 2021, Ini Cara Cairkan Banpres Jika Tak Terdaftar

    Baca Juga: Cek BLT UMKM di eform bri co id bpum atau Banpres BPUM Cuma Modal eKTP Dapat Rp1,2 Juta, Begini Caranya

    Baca Juga: Banpres BPUM untuk 500 Ribu Orang, UMKM yang Masih Cicil KUR Bisa Dapat BLT Rp 1,2 Juta? Cek Penerima di Sini

    Pada bulan September, Banpres BPUM hanya untuk 500 ribu orang pada September 2021. Sebelumnya, sebanyak 2,5 juta orang telah menerima BPUM di bulan Juli dan Agustus.

    Pemerintah menunjuk dua bank Himbara yakni BRI dan BNI sebagai bank penyalur BLT UMKM. Jika kamu memenuhi syarat, bisa mengecek secara online melalui link yang disediakan kedua bank BUMN tersebut.

    Untuk link pertama yang dikelola BRI, yaitu eform.bri.co.id. Berikut cara mengecek penerima Banpres BPUM 2021:

    - Masukkan data NIK KTP pada kolom yang tersedia.

    - Klik "Cari", maka muncul pemberitahuan NIK KTP terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

    Selain mengecek penerimapenerima yang mencairkan BPUM di BRI, dapat langsung melakukan reservasi pengambilan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta. Kamu bisa memilih waktu pengambilan dan lokasinya. Reservasi ini bertujuan agar tidak terjadi antrean panjang saat pengambilan BLT di BRI.

    Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM BNI - BRI Tahap 3 Modal HP Dapat BPUM 2021, Ini Cara Cairkan Banpres Jika Tak Terdaftar

    Baca Juga: Pelaku UMKM Nasabah BRI Bisa Cek Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta Pakai NIK EKTP di Link eform.bri.co.id

    Cara reservasi pengambilan Banpres BPUM secara online di BRI yakni:

    - Jika termasuk penerima, lanjutkan ke laman reservasi untuk pengambilan BPUM Rp 1,2 juta.

    - Pilih kantor BRI tempat pengambilan uang BPUM Rp 1,2 juta dan waktu pengambilannya.

    - Datangi kantor BRI sesuai saat reservasi dan sesuai tanggal yang dipilih. Jangan lupa bawa KTP sebagai bukti.

    - Lengkapi dokumen pencairan yang nantinya diberikan petugas bank.

    - Setelah lengkap dan terverifikasi, uang BLT UMKM Rp 1,2 juta akan cair.

    Demikian informasi tentang UMKM yang tidak bisa mendapatkan BPUM tahap 2 jika sebelumnya sudah pernah mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta.***

    Komentar
    Additional JS