Pita Merah Putih di Lengan Sebelah Kiri Menjadi Syarat Peserta Ujian SKD CPNS Kemenag 2021
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fcdn-2.tstatic.net%2Ftribunnews%2Ffoto%2Fbank%2Fimages%2Fpersiapan-peserta-sebelum-tes-skd-cpns-kemenag-2021.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 sudah dimulai sejak 2 September.
Namun, untuk jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2021 di tiap instansi pusat maupun daerah berbeda-beda.
Begitu pun di Kementrian Agama (Kemenag) yang membagi SKD CPNS menjadi dua tahap.
Tahap pertama akan digelar mulai 20 September-7 Oktober 2021 di tujuh provinsi dan tahap kedua dilaksanakan 15 September-3 Oktober 2021 di empat provinsi.
Bagi peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi diwajibkan mengikuti SKD.
Untuk mengikuti ujian SKD CPNS Kemenang 2021 ada beberapa hal yang perlu disiapkan peserta, satu di antaranya pita merah putih.
Akun Instagram resmi @kemenag_ri menyebutkan, peserta SKD CPNS Kemenag 2021 diwajibkan mengenakan pita merah putih yang diikatkan pada lengan sebelah kiri.
Hal ini pun tertuang dalam pengumuman Kemenag Nomor P-4132/SJ/B.II.2/KP.00.2/09/2021 dan P-4083/SJ/B.II.2/KP.00.2/09/2021.
Selain pita merah putih, apa saja yang harus disiapkan peserta SKD CPNS Kemenag 2021?
Masih dikutip dari surat pengumuman yang sama, berikut syarat peserta ujian SKD CPNS Kemenag 2021 yang harus dipenuhi.
1. Peserta diwajibkan dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan.
2. Membawa kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021 yang dicetak melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Membawa asli KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga.
Bagi yang KTP-nya hilang wajib membawa Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian disertai fotokopi KTP/Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/Asli Kartu Keluarga.
4. Membawa hasil swab test PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
5. Membawa Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian seleksi.
6. Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu).
7. Membawa perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan pribadi seperti perlengkapan ibadah/obat/makanan/hand sanitizer/alat bantu gerak.
8. Memakai masker minimal 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
9. Memakai kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup, jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan hijab), dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri.
10. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
11. Tidak membawa kendaraan pribadi. Pengantar peserta seleksi di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi ujian.
Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang mejalani perawatan atau isolasi mandiri, maka wajib menyampaikan laporan kepada Panitia Pengadaan Seleksi CPNS Kementerian Agama melalui tautan https://s.id/lapor-positif-c19-kemenag.
Laporan dibuat sebelum jadwal pelaksanaan ujian dengan melampirkan bukti surat keterangan dokter dan atau hasil swab test PCR dan keterangan menjalani perawatan atau isolasi dari pejabat yang berwenang.
Selain itu, Kemenag juga mengimbau peserta untuk makan terlebih dahulu dan hadir di lokasi ujian 90 menit sebelum dimulai.
Nantinya peserta akan mengikuti tahapan registrasi, pemberian PIN, penitipan barang, body checking, dan menyaksikan video tutorial tata cara pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) di ruang tunggu steril, sebelum memasuki ruang ujian.
Registrasi dan pemberian PIN bagi peserta akan ditutup 45 (empat puluh lima) menit sebelum pelaksanaan ujian SKD sesuai sesi masing-masing.
Untuk lebih lengkapnya, unduh surat pengumuman Kemenag nomor atau P-4132/SJ/B.II.2/KP.00.2/09/2021.
Seperti yang telah disinggung, saat ini kemenag telah membagi ujian SKD CPNS 2021 dalam dua tahap.
Tahap pertama digelar 20 September-7 Oktober 2021 di tujuh provinsi yakni Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua.
Kemudian ujian SKD CPNS Kemenag 2021 tahap kedua yang digelar 15 September-3 Oktober 2021 di empat provinsi.
Keempat provinsi tersebut yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah.
Sementara untuk jadwal dan lokasi ujian masing-masing peserta dapat dilihat di lampiran surat pengumuman Kemenag nomor P-4083/SJ/B.II.2/KP.00.2/09/2021 atau P-4132/SJ/B.II.2/KP.00.2/09/2021.
(Tribunnews.com/Fajar)
Berita lain terkait CPNS 2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar