0
News
    Home Featured PPKM

    PPKM Jawa-Bali Sampai 20 September 2021, Bali Sukses Turun ke Level 3 - Kompas

    5 min read

     

    PPKM Jawa-Bali Sampai 20 September 2021, Bali Sukses Turun ke Level 3

    Senin, 13 September 2021 | 20:30 WIB

    KOMPAS.com – Pemerintah memutuskan untuk terus menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sampai Senin (20/9/2021).

    Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan di kalan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (13/9/2021).

    Ia pun menegaskan bahwa PPKM level di seluruh Jawa dan Bali akan terus digunakan untuk mengatasi pandemi Covid-19 dengan evaluasi setiap minggu hingga menekan kasus konfirmasi dan tidak mengulang kejadian sama di kemudian hari.

    Baca juga: Luhut Umumkan Perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 20 September, Tinggal 3 Daerah Level 4

    “Jadi PPKM ini adalah alat kita untuk memonitor ini. Karena kalau dilepas, tidak dikendalikan terus, bisa nanti ada gelombang berikutnya. Kita sudah lihat pengalaman di banyak negara. Jadi kita tidak ingin mengulangi kesalahan yang dilakukan berbagai negara lain,” kata Luhut.

    Bali turun ke level 3

    Meski PPKM diperpanjang, Luhut menyampaikan bahwa terjadi perbaikan dalam penanganan Covid-19 di Jawa dan Bali.

    Salah satunya adalah makin berkurangnya daerah Level 4 di Jawa dan Bali yang pada perpanjangan sebelumnya ada 4, kini hanya ada 3.

    Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
    Daftarkan email

    Satu daerah yang berhasil turun dari status PPKM Level 4 menjadi Level 3 adalah Provinsi Bali.

    Luhut pun menyampaikan bahwa dalam perpanjangan PPKM kali ini, tempat wisata yang boleh buka di daerah PPKM Level 3 akan ditambah dengan protokol kesehatan ketat dan aplikasi PeduliLindungi.

    Bioskop di daerah PPKM Level 3 dan 2 juga akan diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen, protokol kesehatan ketat, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

    Baca juga: Daerah Istimewa Yogyakarta PPKM Level 3, Tempat Wisata Belum Boleh Dibuka

    Kebijakan ganjil-genap juga akan diberlakukan di tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB untuk mengurangi jumlah kendaraan agar tidak terjadi kerumunan di tempat wisata.

    Editor: Anggara Wikan Prasetya
    TAG:

    Terkait

    Komentar
    Additional JS