Respon Jokowi dan Anies soal Vonis Pencemaran Udara
Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Divonis Bersalah Soal Pencemaran Udara
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (16/9/2021) resmi mengabulkan sebagian gugatan pencemaran udara Jakarta yang diajukan kelompok warga kepada pemerintah.
"Mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi yang diajukan penggugat. Dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat. Sementara dalam pokok perkara mengabulkan penggugat untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim, Syaifuddin Zuhri dalam pembacaan putusan di pengadilan Jakarta Pusat yang ditayangkan virtual.
Dalam putusan yang berlangsung selama hampir 3 jam tersebut, menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, serta Gubernur DKI Jakarta, dinyatakan melawan hukum terkait gugatan mengenai polusi udara.
Para tergugat juga diharuskan untuk melakukan pengawasan ketaatan dan peraturan di bidang pengendalian pencemaran udara."Dengan cara uji emisi kendaraan dan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang motor lama, menyusun rekapitulasi sumber pencemaran seperti tempat usaha yang mengeluarkan emisi, mengawasi standar spesifikasi bahan bakar dan mengetatkan larangan membakar sampah sembarangan," ujar ketua majelis hakim PN Jakpus itu.
Berdasarkan penelitian WHO tahun 2017 polusi udara merupakan penyebab satu dari empat kematian anak-anak balita di seliruh dunia.
Presiden Jokowi Merespon
Melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, Istana langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar."Soal ini kita sudah berkomunikasi dengan Menteri KLHK," kata Dini saat dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021).
Beberapa kementerian yang menjadi tergugat, termasuk Presiden, tengah menunggu salinan putusan dari Pengadilan Jakarta Pusat. Hingga kini belum ada langkah hukum selanjutnya yang akan diambil.
"Komitmen Presiden untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik tidak berubah. Jadi sepanjang putusan pengadilan adalah sejalan dengan semangat tersebut Presiden pasti akan mendukung," kata almunus Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Harvard Law School tersebut.
Anies Terima Putusan, Luncurkan Bus Litrsik Tekan Polusi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyatakan pihaknya bersalah pada kasus polusi udara di Jakarta. Anies mengatakan putusan tidak mengajukan banding demi memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
"Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan TIDAK banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," tulis Anies dalam akun Twitter-nya @aniesbaswedan.
Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai quick wins untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara, bahkan sebelum proses sidang dimulai.
Selain itu, hari ini Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan ujicoba operasional bus listrik Transjakarta. Kepala Departemen Hubungan Masyarakat dan Kemitraan Transjakarta Iwan Samariansyah mengatakan operasional bus sudah dibuka untuk umum setiap hari dan belum dikenakan tarif sama sekali alias gratis.
"Sejauh ini bus bagus dan masih perlu waktu untuk memenuhi syarat minimal. Maksimal 45 orang dalam kondisi normal. Namun sekarang masih sekitar 20 orang," kata Iwan, Jumat (17/9/2021). Meski gratis, penumpang tetap harus melakukan tap in-tap out pada mesin Tap On Bus yang disediakan dalam bus. Uji coba bus listrik ini akan dilakukan hingga tiga bulan ke depan.
Bus listrik ini beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WIB dengan rute Blok M-Balaikota. Para penumpang bus harus memenuhi protokol kesehatan, yaitu sudah mendapat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta menargetkan 100 unit bus listrik beroperasi pada 2021 di Ibu Kota. Bus listrik ini merupakan upaya pemerintah untuk mendukung transportasi perkotaan yang ramah lingkungan. Targetnya, sebanyak 10.051 unit bus listrik sudah beroperasi di jalanan Ibu Kota pada 2030.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar