Sayang Jika Tak Lolos Guru PPPK, Gaji dan Tunjangan hingga Rp6.786.500 Perbulan - Sangalu
Sayang Jika Tak Lolos Guru PPPK, Gaji dan Tunjangan hingga Rp6.786.500 Perbulan - Sangalu
SANGALU – Tidak hanya CPNS yang membludak, pelamar Guru PPPK juga terbilang besar, pada tahun ini terdaftar 629.496 orang yang mengikuti tes.
Jumlah itu wajar saja karena gaji dan tunjangan Guru PPPK cukup lumayan dalam sebulan dibanding upah menjadi Guru honorer selama ini,jumlahnya Rp2.686.200 hingga Rp 6.786.500.
Sehingga jika lolos menjadi Guru PPPK, begini gaji dan tunjangan yang diperoleh setiap bulan sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 (1).
Baca Juga: Tim SAR Lanjutkan Pencarian KM Tiga Putri, Zona Pencarian Diperluas hingga Sulawesi Utara
"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," bunyi PP tersebut.
Sebagaimana dikutip dari Portal Sulut dalam berita berjudul 'SEMANGAT! Jika Lulus PPPK Guru, Ini Jadwal Terima NIP, Gaji dan Tunjangan' pada Senin, 6 September 2021, disebutkan, selain gaji PPPK 2021, guru honorer yang lulus akan mendapatkan 5 tunjangan sekaligus, yakni tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500. *** (Harry Tri Atmojo/Portal Sulut)