Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured

    Selain Napoleon, Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan M Kece - inews

    2 min read

     

    Selain Napoleon, Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan M Kece

    Puteranegara Batubara
    Selain Napoleon, Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan M Kece
    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian R Djajad menyebut ada 5 tersangka kasus penganiyaan M Kecei. (Foto: Div Humas Polri).

    JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece di dalam rumah tahanan (rutan). Selain Napoleon, empat orang lainnya juga ditetapkan tersangka. 

    "Penyidik telah menetapkan lima tersangka," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

    Selain Napoleon, empat tersangka lainnya adalah, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW. 

    Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

    Terkait dengan personel kepolisian yang bertugas di rutan, Andi menyatakan bahwa, hal itu diserahkan kepada Divisi Propam Polri

    "Itu ditangani Propam," ujar Andi.

    Sementara, Propam sendiri diketahui pada hari ini menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Napoleon Bonaparte yang masih menyandang sebagai personel Polri. 

    Pemeriksaan terhadap Napoleon juga untuk melengkapi penyidikan kepada kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim, terkait dengan perkara tersebut. 

    Tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece diduga dianiaya oleh eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. 

    Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap penganiayaan tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.

    Editor : Muhammad Fida Ul Haq

    Komentar
    Additional JS