Thailand Terapkan Pajak dari Perusahaan Teknologi Asing | Internasional



Bangkok, Gatra.com – Thailand pada Rabu menyebut bahwa pihaknya mulai mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan-perusahaan teknologi asing dan mengharapkan dapat meningkatkan setidaknya sebesar 5 miliar baht (US$154,70 juta) atau sekitar Rp2,2 triliun pendapatan tambahan setiap tahun.
“Platform asing yang menyediakan layanan elektronik di Thailand harus mendaftar untuk pembayaran PPN,” kata pejabat senior kementerian keuangan, Ekniti Nitithanpraphas, kepada wartawan, dikutip Reuters, Rabu (1/9).
Dikatakan bahwa sejauh ini ada 69 perusahaan telah mendaftar dari target 100 perusahaan.
“Perusahaan-perusahaan tersebut dibagi menjadi lima kategori termasuk platform yang mendapatkan pendapatan dari e-commerce dan iklan seperti Facebook dan Google, perantara seperti Grab memiliki aplikasi ride-hailing dan layanan streaming seperti Netflix,” tambahnya.
Ekniti mengatakan perusahaan dengan pendapatan lebih dari 1,8 juta baht akan membayar PPN 7 persen, yang harus dibayar setiap bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar