Australia Utara Denda Rp52,2 Juta Pekerja yang Tak Divaksin By cnnindonesia - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Australia Utara Denda Rp52,2 Juta Pekerja yang Tak Divaksin By cnnindonesia

Share This

 

Australia Utara Denda Rp52,2 Juta Pekerja yang Tak Divaksin

By
cnnindonesia.com
2 min
Negara Bagian Australia Utara berencana mewajibkan vaksin bagi pekerja mulai Desember mendatang. (Foto: REUTERS/LOREN ELLIOTT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Negara Bagian Australia Utara mewajibkan vaksinasi Covid-19 bagi para pekerja, termasuk penjual toko kelontong, pemandu wisata, hingga tukang cukur.

Kepala Menteri Negara Bagian Australia Utara, Michael Gunner, mengatakan pemerintahannya akan memberlakukan denda sebesar 5.000 dolar Australia atau sekitar Rp52,2 juta bagi para pekerja yang menolak divaksinasi.

Pekerja garis depan dan pelayan publik akan divaksin dosis pertama Covid-19 pada 12 November, dan dosis kedua pada 24 Desember.

Gunner mengatakan "siapa pun yang pekerjaannya melayani publik dan masyarakat harus divaksinasi."

"Saya pastikan, kita melakukan segala kemungkinan agar semua orang menerima suntikan vaksin," ujar Gunner, seperti dikutip AFP, Rabu (13/10) lalu.

Negara Bagian Australia Utara memiliki luas tiga kali wilayah Spanyol. Wilayah yang membentang dari Darwin hingga Alice Springs dan Uluru itu rumah bagi sejumlah besar suku asli Australia, Aborigin, dan minoritas lainnya yang rentan.

Meskipun lebih dari 80 persen populasi orang dewasa di Negera Bagian Australia Utara telah menerima setidaknya satu dosis vaksin, Gunner mengatakan "ada kekhawatiran terkait sekelompok masyarakat yang ragu-ragu atau menolak divaksin."

"Anda tidak bisa menahan orang dan menusukkan jarum suntik vaksin di lengan mereka. Itu adalah pilihan mereka dan beberapa memilih untuk menentangnya," ucap Gunner.

Gunner menuturkan sanksi dan denda akan berlaku bagi para pekerja yang tak divaksin akan berlaku akhir Desember. Menjelang Malam Natal, setiap orang yang bekerja di ruang publik wajib divaksinasi lengkap atau mereka akan dikenai denda dan pemecatan langsung.

"Anda bekerja di rumah sakit, anda harus divaksin. Retail atau supermarket, Anda harus divaksin. Jika Anda di bagian pelayanan bank atau resepsionis, Anda harus divaksin," kata Gunner.

Gunner menuturkan "tukang cukur, penata rambut dan kostum Anda harus divaksin."

"(Jika) Anda pekerja garis depan di sektor ekonomi, itu artinya, Anda wajib divaksin," katanya.

Sejak awal pandemi, Australia Utara memang mencatat tingkat infeksi Covid-19 yang rendah yakni 214 kasus saja dan nol kematian. Namun, pemerintah mengakui hal tersebut tak akan bertahan lama dengan penyebaran varian corona baru, terutama varian Delta.

"Suatu hari, mungkin, suatu hari nanti (Covid-19) akan ada di sini. Kami harus melewatinya," kata Gunner.

"Jika Anda tak divaksinasi, kemungkinan Anda akan meninggal jauh lebih tinggi," paparnya menambahkan.

Vaksin Covid sudah diwajibkan untuk para tenaga kesehatan dan guru di sejumlah wilayah lainnya di Australia.

Ibu Kota Jakarta, Indonesia, baru-baru ini mengumumkan akan menerapkan sanksi dan denda bagi yang menolak divaksin. Sementara di Fiji, pemerintah menerapkan kebijakan "Tidak Divaksin, Tidak Bekerja," yang berlaku untuk seluruh pegawai pemerintah.

Hampir seluruh negara di dunia kini menerapkan larangan memasuki ruangan atau tempat publik bagi warga yang belum divaksin.

(isa/rds)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages